MINSEL,SULUTPOST-Lambatnya penanganan penyelidikan oleh penyidik Polres Minsel, atas dugaan kasus pencurian ribuan buah kelapa, yang dilaporkan oleh warga Desa Tanamon Utara, Fahmi Syawie (pelapor), yang menyeret salah satu warga berdomisili Desa Poigar, Kecamatan Poigar (Bolmong), inisial DB alias Dintje, tuai sorotan.
Bahkan sudah sekian bulan proses penanganan atas kasus tersebut, belum menunjukan titik terang, malahan pihak terlapor DB yang diketahui salah satu oknum pengusaha di Bolmong ini, kabarnya belum dimintai keterangan.
Demikian hal ini disampaikan oleh Fahmi Syawie (pelapor), pada awak media, Senin 5 January 2026, saat ditemui awak media di kediamannya.
“Benar pak, laporan saya soal pencurian ribuan buah kelapa sampai saat ini belum jelas apakah masih ditindaklanjuti oleh penyidik atau seperti apa. karena hingga hari ini, terlapornya masih lalung lalang melakukan aktivitas,”keluhnya.

Menanggapi kabar tersebut, Ormas LAKI Indra Mamonto, mengatakan, minta Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK., MH , kiranya dapat menseriusi laporan warga tersebut.
“Ya,,harapan kami Kapolres Minsel dapat menindaklanjuti laporan warganya, karena setiap warga negara yang melayangkan laporan, membutuhkan kepastian hukum atas apa yang mereka laporkan,”pintah Indra Mamonto.
Indra Mamonto menegaskan, Dugaan kasus pencurian ribuan buah kelapa milik dari Fahmi Syawie ini, sudah lama dilaporkan. tapi herannya, belum ada tindakan yang terukur.
“Mestinya ini sudah di poses dan tangkap pelakunya, jangan membiarkan sebuah masalah menjadi besar, diakibatkan lambatnya proses penanganan hukum. jangan sampai warga menyimpulkan No Viral No Justice, kalau tidak viral, tidak diseriusi”ujarnya.
Seraya menambahkan, dalam waktu dekat, dirinya akan mendatangi Polres Minahasa Selatan (Minsel), untuk memastikan apakah laporan itu masih berjalan atau tidak.
“Pelapor Fahmi Syawie sudah memberikan kuasa kepada saya untuk mendampingi perkara yang ia laporkan di Polres Minsel. maka, menjadi kewajiban kami sebagai Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk menindaklanjuti, sekaligus mengawal sampai tuntas,”tandas pria yang dikenal cukup vokal ini.
Berdasarkan data yang dikantongi awak media, sesuai kronologi sementara atas kasus tersebut kenapa sampai dilaporkan oleh pemilik lahan (Fahmi Syawie-red) di Polres Minsel, dengan Nomor Laporan; Li/201/VIII/Res.1.8/2025/Sat-Reskrim. Tanggal 7 Agustus 2025
Berawal dari dugaan kasus pencurian ribuan buah kelapa yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha inisial DB alias Dintje Warga Desa Poigar II, Kecamatan Poigar (Bolmong-red).
Dimana sebelumnya, Fahmi Syawie (pelapor) warga Desa Tanamon Utara, sempat melakukan pinjaman uang kepada DB (terlapor) dengan besaran pinjaman saat itu sebesar Rp 6 juta rupiah, ditahun 2007, dengan jaminan sebidang tanah perkebunan kelapa berlokasi di Cempaka.
Namun berjalannya waktu, di tahun 2024, pihak pelapor (Fahmi Syawie-red), sudah mengembalikan (Melunasi) pinjaman tersebut, ini didukung dengan bukti berupa selembar kuitansi pelunasan beserta dokumentasi foto.
Tapi menariknya, ketika pinjaman pelapor telah lunas, malah oknum pengusaha DB (terlapor), masih saja menguasai lahan perkebunan kelapa milik dari Fahmi Syawie. hingga beberapa kali melakukan panen buah kelapa yang jumlahnya lumayan besar.
Inilah yang kemudian melahirkan keberatan dari pemilik perkebunan itu. sebab katanya,bahwa pinjamannya telah dilunasi, dan ia merasa sudah tidak memiliki hutang apapun kepada oknum pengusaha DB tersebut.
Sampai berita ini naik tayang, awak media masih belum berhasil mendapatkan jawaban/tanggapan dari penyidik AIPTU G.J LEWU, Kanit II Sat-Reskrim Polres Minsel, yang menangani kasus perkara ini, apakah sudah sejauh mana.
Ketika dihubungi belum direspon. disusul melalui pesan WhatsApp, penyidik menjawab, bapak kalau mau konfirmasi, datang saja di Polres Minsel.
“Bapak ke kantor saja supaya lebih jelas dan bisa juga ketemu kasat.”kata penyidik melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)

