BOLMONG,SULUTPOST –Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow, mendukung penuh langkah tegas Tim Gabungan Polres Bolmong bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dalam penindakan hukum atas mengguritanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bolmong.
Demikian itu dikatakan Ketua LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media, Sabtu 19 Juli 2025.
“Selama ini kami menyimak proses penindakan hukum terkait penambangan ilegal, sangat kurang hingga tembus ke meja persidangan, dan kalaupun dilimpahkan, malah yang diseret kebanyakan para oknum pekerja kuli kasar saja. sisi lain, otak atau pemodalnya yang bermain di pusaran PETI, begitu lihai lolos dalam jeratan hukum,”ujar Indra Mamonto.
Iapun mengingatkan dan berharap, dengan dilakukan penindakan hukum yang terukur oleh tim gabungan Polres Bolmong ini, semoga saja tidak mandek, dan proses pelimpahan berkas tersangka jika sudah rampung, bisa secepatnya dilakukan.
“Sudah menjadi rahasia umum, namanya kasus PETI, rentan dengan loby-loby. olehnya, saya masih meyakini bahwa proses penindakan hukum ini murni, dan bukan sekedar data laporan ke pimpinan, atau sebatas menjawab informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas penambangan liar di kawasan bantaran sungai Desa Totabuan tersebut, melainkan ini bisa dijadikan projek hukum kasus serta menghasilkan tersangka, sehingga bisa diseret ke meja persidangan, biar ada efek jera,”ucapnya.
Dikatakan Indra Mamonto, Alat bukti yang disita pada proses penindakan oleh tim gabungan itu, seperti satu unit alat berat Excavator jenis Kobelco SK 200, yang di policeline, harus di parkir di halaman Polres Bolmong. sehingga, pada saat rampung berkas pemeriksaan, tersangka dan babuknya bisa langsung diserahkan ke Kejaksaan.
“Atas nama Ormas LAKI Bolmong kami mendukung penuh penindakan hukum tersebut, dan proses penyelidikan dan penyidikan ini akan kami kawal hingga tuntas, beserta barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian sebagai dasar hukum pembuktian,”tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media, Penertiban dan Penindakan hukum terkait penambangan emas ilegal di bantaran sungai di Desa Totabuan Kecamatan Lolak, Provinsi Sulawesi Utara ini, dilakukan oleh tim gabungan Polres Bolmong, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red).
Tim gabungan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stevanus Mentu S.I.P, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aldi Pudul.
Alhasil dalam penindakan hukum tersebut, tim gabungan berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan dilokasi PETI. sekaligus, telah dipasang garis Polisi (Policeline) pada alat berat Excavator jenis SK 200.
Penindakan hukum ini, tidak lain untuk meminimalisir dampak bencana di kemudian Hari yang berpotensi besar terjadi, maka tidak boleh dibiarkan. seperti, banjir maupun tanah longsor atau pencemaran air sungai, termasuk kerusakan ekosistem.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)