BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Orrmas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, menanggapi pernyataan Gubernur Sulut, soal mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR), melalui Koperasi yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut, bentuk kabar baik, untuk meminimalisir munculnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Olehnya, dengan adanya pernyataan Gubernur itu, maka ini harus di kawal, agar bisa secepatnya direalisasikan, serta bukan sebatas janji saja.
“Kami mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut, tentunya semua harus didasari regulasi serta melihat kondisi dampak lingkungannya, yang kemudian seletif dan diawasi ketat, agar proses pengelolaan ramah lingkungan,”ujar Mamonto.
Tambahnya pula, bahwa minta Gubernur Sulut harus juga memprioritaskan rakyatnya sendiri, ketimbang mendahulukan para pemodal asal luar daerah Sulut. sehingga mamfaat IPR ini bisa dirasakan langsung oleh rakyat pribumi.
“Harapan kami Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini tepat sasaran, dan dapat digunakan oleh penambang rakyat, serta tidak di komersilkan kepada pemodal asal luar daerah Sulut, agar kebijakan ini dapat membantu perekonomian para penambang rakyat,”harapnya.
Perlu diketahui, Gubernur Sulawesi Utara, Jenderal (Purna) Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyampaikan, segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi yang bergerak dibidang tambang emas.
Hal ini kata Gubernur, untuk memberikan legitimasi resmi kepada para penambang, melalui Skema Koperasi yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Demikian kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam penutupan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025 di Manado Town Square I, Kamis (20/11/2025).
Dikatakan Gubernur, bahwa sudah berjalan bertahun-tahun, para penambang rakyat di Sulut beroperasi tanpa izin resmi, dan kerap menghadapi penertiban aparat
“Kalau sudah ada Izin Pertambangan Rakyat, tidak ada lagi yang dikejar-kejar pak polisi, artinya para penambang rakyat berkegiatan secara legal. Sehingga dalam beberapa waktu ke depan, koperasi-koperasi kita, ada ribuan koperasi saya akan kasih Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),”kqta Gubernur Sulut.
Namun ucap Gubernur, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi sederhana, yang ramah lingkungan agar tambang rakyat tetap produktif dan berkelanjutan.tandasnya.(DN)
