BOLMONG,SULUTPOST-Keseriusan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengungkap berbagai dugaan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, khususnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terlebih soal masalah laporan kasus pemalsuan Ijasah Paket C, dinilai belum sepenuhnya maksimal dan tuntas hingga penetapan tersangka.
Pasalnya, penanganan hukum atas dugaan kasus pemalsuan ratusan ijasah paket C ini, yang menyeret salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dari PKS sebut saja inisial NM, dan Ketua PKBM Plamboyan insial AM alias Mad sebagai terlapor. Namun, sampai saat ini laporan itu tak kunjung ada kejelasannya.
Demikian hal itu di sampaikan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKI) Bolmong, Indra Mamonto, pada awak media Rabu 2 Juli 2025
“Kami minta Kapolres Bolmong yang baru saat ini dan Kasat Reskrim yang baru, dapat menseriusi kasus ini, dikarenakan laporan yang diadukan sudah berjalan kurun waktu satu tahun. yakni 15 Mei 2024, belum ada kepastian hukumnya, dan tak kunjung jelas sejauh mana proses penanganannya sampai saat ini”ucap Indra Mamonto
Padahal kata Indra Mamonto, beberapa bukti dokumen berupa ijasah yang dipalsukan, sudah kami serahkan ke penyidik pada tahun 2024 lalu, saat kasus ini dalam tahap penyelidikan, dan kami juga memiliki tanda terima penyerahan dokumen bukti ijasah.
Indra Mamonto, mempertanyakan, kendala apa yang kemudian menyebabkan proses penyelidikan dan penyidikan tersendat. sementara, undang-undang sangat jelas menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum bila terlibat dalam pelanggaran hukum atau terindikasi menggunakan jabatan pada kepentingan pribadi yang tidak sesuai aturan.
“Siapapun dia kalau melakukan pelanggaran hukum, maka wajib untuk dipanggil dan di periksa. seperti halnya oknum pejabat negara yang dimaksud ” sebut Indra Mamonto.
Tambahnya Mendesak, Penanganan atas dugaan kasus pemalsuan ratusan ijasah paket C ini, bisa secepatnya tuntas. dan, bisa segera dilakukan gelar penetapan tersangka.
“Laporan ini sudah satu tahun bergulir di Polres Bolmong, yaitu masih di zaman kepemimpinan sebelumnya, sehingga diminta kiranya dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Diketahui, dugaan kasus pemalsuan Ijasah Paket C itu, dilaporkan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto. sejak Rabu 15 Mei 2024 lalu.
Dimana beberapa orang yang diduga terkait serta mengetahui telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik seputar persoalan tersebut. diantaranya, Ketua PKBM Plamboyan, dan ada pula beberapa oknum pegawai yang bekerja di Diknas Pendidikan Bolaang Mongondow ikut terseret.
Sementara untuk oknum pejabat negara inisial NM, sampai saat ini belum di panggil dan dimintai keterangan.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu M.S. Mentu S.I.P, ketika dihubungi oleh awal media soal perkembangan penanganan atas kasus pemalsuan ijasah itu, iapun menjawab, akan melihat dulu objek kasus yang dilaporkan oleh Ormas LAKI Bolmong tersebut, sembari meminta bukti tanda lapornya.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
