KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow membeberkan beberapa prosedural maupun indikasi kejanggalan terkait raibnya sisa 6 (enam) jaminan, dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan oleh debitur an; Olil Paramata (alm), pada pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang dahulu dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara (Sulut).
Dimana ungkap Indra Mamonto, bahwa berdasarkan Peraturan perbankan: Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan (pasal 46 ayat 1 ); menyebutkan, bank wajib menjaga keamanan dan keselamatan harta milik nasabah.
Faktor yang menentukan;
1. Kesengajaan ; jika bank sengaja menghilangkan sertifikat, maka bisa dianggap tindak pidana.
2. Kegagalan administratif ; jika penghilangan sertifikat disebakan oleh kesalahan atau kelalaian bank, maka bisa dianggap sebagai kesalahan administratif.
3. Pengabaian Kewajiban ; jika bank tidak memenuhi kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan harta milik nasabah, maka dianggap sebagai pelanggaran peraturan perbankan.
Tidak hanya itu ucap Indra Mamonto, bahwa soal pembuatan 2 (dua) Hak Tanggungan (HT) di Tahun 1996, dimana pihak bank tidak mencantumkan 1 (satu) jaminan yang telah dilepas dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan. yaitu, jaminan SHM No 141.
Bahkan, proses pelepasan sisa jaminan yang dimaksud, dinilainya hanya dilakukan secara sepihak oleh bank di tahun 2014, kepada an; IDJE MAKAREWA (Pembeli-red), dengan hanya berdasarkan Akta Jual Beli ( AJB) yang dibuat oleh ARIFIN KADIR dan IDJE MAKAREWA, yang tidak melalui proses lelang, dan sama sekali tidak diketahui oleh debitur, Tanpa kuasa dari debitur, serta tidak pula ada pemberitahuan kepada debitur maupun pihak terkait (ahli waris).
Dikatakan Indra Mamonto, ada beberapa indikasi kejanggalan yang ditemukan, dan ini patut dan wajib untuk diungkap tuntas oleh penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh ahli waris dari debitur. sebut saja Poppy Paramata (pelapor) (Anak Kandung Dari Nasabah an: Olil Paramata-red), terhitung laporan masuk sejak 23 November 2022 lalu, disertai beberapa bukti-bukti yang telah diserahkan.
Dibawah ini dugaan kejanggalan hukum/administrasi yang dinilai tidak prosedural berdasarkan ketentuan UU Perbankan. sebagai berikut;
@. Kejanggalan dalam hak tanggungan (HT) atas sisa 6 jaminan milik debitur tersebut. berupa;
-KEJANGGALAN HUKUM;
1. Pembentukan/Pembuatan hak tanggungan ganda; tidak boleh ada dua hak tanggungan atas satu objek jaminan yang sama.
2. Ketidaksesuaian dengan perjanjian awal; perjanjian awal hanya mencantumkan satu hak tanggungan.
3. Kurangnya persetujuan; Tidak ada persetujuan dari debitur atau pihak terkait atas pembuatan dua hak tanggungan di tahun 1996.
4. Pengabaian proses hukum; Tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam UU perbankan.
-KEJANGGALAN DOKUMEN;
1. Nomor Hak Tanggungan yang berbeda; Dua Hak Tanggungan (HT) dengan nomor berbeda untuk objek yang sama.
2. Tanggal dan tahun pemberian Hak Tanggungan (HT) tidak sesuai.
3. Pihak yang berwenang; Tidak jelas siapa yang berwenang memberikan hak tanggungan.
4. Dokumen pendukung; Kurangnya Akta jual beli atau akta perjanjian kredit.
@. Jaminan yang dilepas harus dicantumkan dalam hak tanggungan dengan keterangan “Telah di lepas” atau ” Sudah di lunasi” hal ini untuk menghindari masalah. sebagai berikut;
1. Kerancuan hukum.
2. Kesalahpahaman.
3. Sengketa dikemudian hari.
Pencantuman ini penting karena;
*ALASAN HUKUM
1. Tranparansi; Menunjukan status jaminan yang sebenarnya.
2. Akurasi; Melindungi kepentingan debitur dan kreditur
*Dasar hukum
1. Undang-undang No. 4/1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta bangunan.
2. Peraturan Bank Indonesia (BI).
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
@. Jika hak tanggungan tidak mencantumkan agunan yang sudah dilepas sebelum direstrukturisasi, Maka berpotensi konsekuensi hukum;
*Konsekuensi Hukum
1. Kerancuan dan kesalahpahaman.
2. Potensi sengketa dikemudian hari
3. Pelanggaran undang-undang Nom 4/1996 tentang hak tanggungan.
4. Resiko pembatalan hak tanggungan
Ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut;
*Kejanggalan Hukum;
1. Pelepasan jaminan tanpa pencantuman; Jaminan yang dilepas pada 1994 tidak tercantum dalam hak tanggungan yang direktrukturisasi pada tahun 1996 tersebut.
2. Kurangnya Dokumen; Tidak ada dokumen yang menjelaskan alasan pelepasan jaminan dan tidak ada pencatuman dalam hak tanggungan.
3. Ketidaksesuaian dengan perjanjian awal; Perjanjian awal mencantumkan 7 jaminan, tetapi anehnya hanya 6 jaminan yang direstrukturisasi.
*Indikasi Kejanggalan Prosedural;
1. Proses pelepasan jaminan tidak jelas; tidak ada dokumen yang menjelaskan proses pelepasan jaminan.
2. Kurangnya Persetujuan; Tidak jelas apakah ada persetujuan dari debitur atau pihak terkait.
3. Mengabaikan Prosedur Hukum; Tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku berdasarkan ketentuan UU perbankan.
@. Jika bank mengembalikan satu agunan dan mengklaim hanya satu jaminan yang ditebus oleh debitur, maka harusnya pihak bank menyertakan/menyerahkan kepada ahhi waris beberapa dokumen bukti dasar hukum atas pelepasan 1 (satu) jaminan dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan pada pinjaman kredit rekening koran (KRK) ditahun 1989.
-Berikut beberapa bukti yang dapat diminta dari bank ;
DOKUMEN RESMI;
1. Akta pembebasan Hak Tanggungan (APHT) untuk agunan yang dikembalikan.
2. Surat pengakuan pembayaran (SPP) atau bukti pembayaran.
3. Dokumen perubahan data agunan disistem informasi bank (SIB).
4. Surat keterangan pengembalian agunan.
DOKUMEN TRANSAKSI;
1. Bukti transfer atau pembayaran untuk agunan yang ditebus.
2. Rekening koran atau laporan transaksi bank.
3. Dokumen perjanjian kredit atau perjanjian agunan
DOKUMEN INDENTIFIKASI;
1. Foto copy identitas pemilik agunan.
2. Dokumen kepemilikan agunan.
(Sertifkat Hak Milik/SHM, Sertifkat Hak Guna Bangunan/SHGB)
3. Dokumen perubahan kepemilikan agunan (jika ada).
DOKUMEN TAMBAHAN;
1. Surat pernyataan bank tentang pengembalian agunan.
2. Dokumen proses pengembalian agunan.
3. Rekaman atau catatan komunikasi dengan bank.
HAK NASABAH;
1. Nasabah berhak menerima bukti pengembalian agunan.
2. Nasabah berhak mengetahui status agunan lainnya.
3. Nasabah berhak meminta klarifikasi tentang proses pengembalian agunan.
@. Ditemukan 2 (dua) Nomor Pinjaman Kredit (PK) an; Olil Paramata (alm). padahal debitur hanya sekali melakukan akad kredit di bank yang dimaksud. yaitu pinjaman kredit tahun 1989, dan ditahun 1994, dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan. 1 (satu) jaminan telah lepas untuk melunasi hutang debitur. dibawah ini dua nomor PK. sebagai berikut;
1. Nomor Pinjaman Kredit (PK) ; 140.03.00002
2. Nomor Pinjaman Kredit (PK) : 140.03.0003
@Ditahun 2022, baru kemudian pihak bank menyerahkan bukti berupa keterangan pelunasan kredit (Lunas-red) kepada ahli waris Debitur. an; Poppy Paramata (pelapor). tapi anehnya, sisa 6 jaminan tidak dikembalikan, dengan alasan tercecer dan belakangan bank katakan hilang dan melalui keterangan resmi manager oprasional Vernel Kasenda mengatakan bahwa bank siap bertanggungjawab dengan mengganti sertifikat yang hilang itu, dengan sertifikat yang baru.
Tambahnya, Apabila tidak ada tindakan khusus dan tidak ada penetapan tersangka atas dugaan kasus ini, maka kami akan melakukan aksi damai di Polda Sulut, bahkan bisa pula sampai lanjut ke Mabespolri di jakarta.
“Kasus ini sangat merugikan ahli waris (pelapor), apa terlebih ahli waris sudah Anak Yatim Piatu. olehnya minta kasus ini harus diseriusi jangan sampai terkesan ada yang dilindungi, dan jangan hanya menseriusi kasus yang lain yang baru di laporkan langsung bergulir penetapan tersangkanya. sementara, kasus yang sudah lama bergulir di Polda Sulut, kurun waktu 2 tahun lebih, terhitung sejak 23 November 2022 lalu, justru belum ada kepastian hukumnya maupun tersangka.
Sayangnya Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru H Hantoro SE, ketika dikonfirmasi awak media, belum memberikan pernyataan detile soal perkembangan dan penanganan atas kasus ini sudah sejauh mana.
Menurutnya proses penanganan hukumnya lagi berjalan. “Proses Penanganan hukumnya lagi berjalan,”jawabnya singkat.(**)