Meminimalisir “Intervensi”, Ormas LAKI Siap Kawal Persidangan Gugatan Praper Soal Penghentian Penyidikan Kasus BSG

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST— Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, siap mengawal proses persidangan ketiga gugatan pra pradilan (Praper) atas penghentian penyidikan dugaan kasus perbankan yang dilayangkan oleh ahli waris Poppy Paramata (pemohon) di Pengadilan  Tinggi Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Demikian hal itu dikatakan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media, Minggu 11 Mei 2025.

“Laporan hilangnya 6 jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari debitur an; OLIL PARAMATA ini, sudah sejak tahun 2023 sudah kami kawal saat bergulir di Polda Sulut. sehingga, ketika penyidikannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan kembali di gugat oleh pihak pelapor, tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk mengawasi proses jalannya persidangan,”ujar Indra Mamonto.

Menurutnya, persidangan gugatan pra pradilan ini memiliki tingkat rawan, maka untuk meminimalisir jangan sampai terjadi “Intervensi atau pengaruh pihak luar”, yang kemudian bisa berpotensi mempegaruhi jalannya persidangan, perlu dilakukan pengawasan ketat.

“Pastinya publik menunggu kepastian hukum soal dugaan kasus BSG ini bisa terang benderang terungkap, sekaligus keberanian Majelis hakim PN Tinggi Manado dalam menindaklanjuti, menguji, dan memutuskan perkara gugatan pra pradilan (Praper) yang diajukan oleh Poppy Paramata tersebut bisa mendapatkan keputusan seadil adilnya,”kata Ketua LAKI Bolmong.

Bahkan meski menyoroti soal dua kali dilakukan penundaan sidang yang dinilai ganjal, padahal baik pihak Pemohon dan Termohon telah hadir di pengadilan,  Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) tetap meyakini kuatnya komitmen aparat penegak hukum, termasuk PN Tinggi Manado yang terus bekerja sesuai koridor hukum untuk memberikan hak keadilan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penghentian penyidikan laporan hilangnya 6 (enam) jaminan di Bank SulutGo (BSG) tersebut sangat tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. apa lagi, berbagai bukti telah diserahkan oleh pelapor, dan pihak terlapor juga sudah mengakui bahwa sisa 6 jaminan dari 7 jaminan yang diagunkan debitur hilang, dan bank (terlapor) siap bertanggungjawab, maka sangat aneh ketika penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, maka hemat kami penghentian penyidikan ini perlu dibuka kembali,”ujar Indra Mamonto.

Seraya menambahkan, bahwa saat ini dibutuhkan langkah nyata dalam proses peradilan hukum dinegeri ini bisa On The Track, terlebih flash back peristiwa, banyak oknum hakim viral ditangkap hanya soal dugaan suap dalam sebuah penaganan perkara hukum.

“Tujuan pengawasan ini demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara dan mendukung visi Indonesia yang bersih dan berkeadilan untuk rakyat sesuai asta cita Presiden RI Prabowo Subianto pada point ke 7 menyebutkan, “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”tandas Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia.

Diketahui bahwa, dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu ini, dilaporkan oleh ahli waris dari debitur Olil Paramata (alm), sebut saja Poppy Paramata, di Polda Sulut terhitung sejak tanggal 23 November 2022 lalu.

Dimana, Penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut telah berjalan kurun waktu 25 bulan, atau (Dua Tahun Satu Bulan). namun, sampai saat ini tidak ada tersangkanya malah dihentikan penyidikannya.

Padahal, penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, dan juga beberapa Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tiga wilayah di Bolaang Mongondow Raya. diantaranya, BPN Kotamobagu, BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan BPN Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menariknya lagi, secara tiba-tiba pada tanggal 3 January 2025, ahli waris dikagetkan dengan munculnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang kemudian nanti dikirim oleh penyidik kepada ahli waris (pelapor), pada tanggal 17 Januari 2025, yang menyebutkan bahwa penyidikan atas kasus itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Poppy Paramata (pelapor), kepada awak media membeberkan, bahwa semua bukti telah ia serahkan, termasuk bukti keterangan pelunasan kredit maupun dokumen lainnya. dimana, dari 7 jaminan yang diagunkan oleh ayahnya (OLIL PARAMATA-red) ditahun 1989 di PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu tersebut telah lunas, dan baru 1 (satu) agunan (Jaminan) yang dikembalikan oleh bank. yaitu, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing.

Sementara, untuk sisa 6 (enam) jaminan lainnya dari 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan, sampai saat ini belum di kembalikan oleh bank kepada debitur maupun ahli waris Poppy Paramata.

Adapun total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu berjumlah 7 (Tujuh) buah jaminan Sertifikat Hak Milik ( SHM ), dengan plafon pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) saat itu, sebesar Rp 24 Juta rupiah ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah)

Dibawah ini 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan oleh debitur Olil Paramata di PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, sebagai berikut:

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing. luas 270 m2

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *