BOLMONG,SULUTPOST-Mantan staf khusus (Stafsus) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, sebut saja Pitres Sambowadile, menangapi terkait pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Abdullah Mokoginta SH, M.S.i, soal hak stafsus lama yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Kepada awak media, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, bahwa ada dua pelurusan saja atas berita terhadap isi yang berbunyi: “Sekda menjawab, hal itu telah dibicarakan dan dibahas, dan sudah pula Pemda Bolmong mengundang para stafsus yang lama, tapi kemudian mereka tidak datang. dan hanya meminta keterangan resmi berupa surat dari pemda Bolmong untuk diberikan kepada mereka.”ujar Pitres.
Dikatakan Pitres Sambowadile, Bahwa sejauh ini tidak ada undangan pada stafsus yang lama, apalagi undangan yang sifatnya formal atau tertulis.
Yang ada ucap Pitres adalah inisiatif dari para stafsus untuk berkomunikasi sejak akhir Februari 2025, terutama jelang Hari Raya Idul Fitri.
“Memang pernah ada indikasi lisan dari Kabag Umum untuk berkomunikasi, para stafsus lama sudah berkali kirim utusan untuk berkomunikasi, termasuk yang terakhir bertemu langsung dengan Sekda pada Minggu malam tanggal 8 Juni 2025 di rumah sekda,” jelas Pitres meluruskan.
Lanjutnya kemudian, soal ihwal laporan bulanan stafsus bahwa belum dimasukan, kata pitres mohon pak sekda mengecek ke Bagian Umum. karena Setahu kami, bahwa laporan tetap diberikan per bulanan.
“Memang kadang tergeser jadwalnya tetapi tetap dipenuhi. dan, Untuk tahun 2025 para stafsus umumnya sudah membuat laporan dua bulan, karena per 3 Maret resmi sudah diberhentikan dengan hormat. ini juga sekadar diluruskan”terang Pitres.
Bahkan katanya, stafsus lama memang meminta berkaitan kebijakan tidak dibayarnya honor bulan ferbuary, untuk kemudian dapat diberikan surat pemberitahuan agar resmi. karena, selalu komunikasi pemerintah itu formal dan itu berarti “Yang tertulis”. ungkap Mantan Stafsus Bupati Bolmong tersebut pada awak media Jumat 13 Juni 2025.
Sebelumnya pada pemberitaan media online Sulut Post, awak media menanyakan soal beredarnya kabar bahwa hak ( Gaji) dari stafsus sebelumnya masih ada yang belum dibayarkan oleh Pemda Bolmong, lantas sudah melakukan pengangkatan stafsus yang baru lagi. Sekda menjawab, hal itu telah dibicarakan dan dibahas, dan sudah pula Pemda Bolmong mengundang para stafsus yang lama, tapi kemudian mereka tidak datang. dan hanya meminta keterangan resmi berupa surat dari pemda Bolmong untuk diberikan kepada mereka.
“Pemerintah sudah melayangkan surat undangan kepada para stafsus sebelumnya, tujuannya membicarakan hal ini ditengah kondisi efisiensi anggaran, namun kemudian, mereka tidak hadir. maka, sesuai permintaan mereka bahwa pemerintah harus keluarkan surat resmi untuk menjawab masalah itu, maka akan kami surati,” ujar Sekda.
Tambahnya pula, bahwa pembayaran hak stafsus itu, harusnya disesuaikan dengan kinerja yang dilakukan. minimal setiap bulan ada laporan pertanggungjawaban yang dimasukan ke pemda bolmong, sehingga dasar itulah yang dijadikan rujukan pembayaran. Tapi, sampai hari ini itu tidak dimasukan ke pemda bolmong.
“Kalau mengikuti aturan, setiap stafsus itu harus memasukan laporan kerjanya, tapi Pemda sudah tidak mempersoalkan itu. prinsipnya soal masalah hak stafsus sebelumnya, akan kami buat suratnya dan dikirim kepada mereka, karena sudah diundang resmi untuk hadir dalam rapat pertemuan, akan tetapi mereka yang tidak mau hadir,”tandas Sekda Bolmong.(**)