BOLMONG,SULUTPOST-Makin menarik menyimak perjalanan dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang diketahui berdasarkan hasil audit, menelan kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar.
Kabarnya, persidangan atas kasus korupsi tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, dengan dua orang terdakwa diantaranya, Inisial HM alias Has dan JK.
Dalam sidang kasus korupsi tersebut, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, berinisial FT alias Anto, muncul untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun FT alias Anto yang disebut-sebut salah satu yang mengetahui aliran dana korupsi ini, justru kuat dugaan mangkir dari panggilan sidang.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah ketidakhadirannya FT alias Anto tersebut, disebabkan alasan kesehatan alias sakit atau faktor lain.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, menyebutkan, bahwa ada surat resmi yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, yang dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow.
Dimana Isi dalam surat yang dikirim itu, tidak lain meminta lembaga legislatif agar melakukan pengawasan terhadap FT alias Anto, sekaligus mendorong agar yang bersangkutan memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi di PN Manado.
Publik pun mulai mempertanyakan status hukum FT alias Anto dalam perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, masing-masing berinisial HM dan JK, yang saat ini keduanya lagi menjalani proses sidang di PN Tipikor Manado.
Sebab, hingga kini penyidik belum secara terbuka menyampaikan, apakah yang bersangkutan inisial FT ini, memiliki keterlibatan atau tidak dalam dugaan kasus korupsi dana CSR PT JRBM itu.
Karena, sebelumnya, Polres Kotamobagu dalam press rilisnya saat penetapan dua orang tersangka, menyampaikan, bahwa ada kemungkinan akan ada tersangka baru lagi atas kasus tersebut.
Nahh…inilah, yang kemudian ditunggu oleh publik, sejauh mana proses penyidikan lanjutan tahap II itu, dan siapa yang kemudian bakal menyusul ditetapkan tersangka?
Belum pula soal spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai, sebagai pejabat publik, seharusnya FT menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan, dengan memenuhi panggilan undangan sebagai saksi di PN Tipikor Manado.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Bolaang Mongondow maupun dari FT alias Anto sendiri, terkait alasan ketidakhadirannya dalam panggilan sidang yang dimaksud
Awak media sudah menghubungi Ketua DPRD Bolmong Tonny Tumbelaka, dengan tujuan untuk menanyakan langkah apa yang kemudian sudah dilakukan oleh DPR, ketika menerima surat resmi dari salah satu kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi dana CSR.
Tapi sayangnya dijawab oleh Ketua DPRD Bolmong, bahwa dirinya lagi mengikuti rapat bersama Forkopimda.
” Ada rapat forkopimda, nanti tlp lagi”jawabnya singkat merespon upaya konfirmasi awak media, Rabu 12 November 2025.
Sebelumnya, media online SulutPost menayangkan pemberitaan soal dugaan kasus korupsi dana CSR PT JRBM. dimana, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Indra Mamonto, mempertanyakan perkembangan lanjutan dari penyidikan kasus CSR PT JRBM.
Ia mendesak agar penanganan atas dugaan kasus korupsi itu diusut tuntas, sehingga siapapun yang terlibat, harus bertanggungjawab dan diseret ke meja persidangan. ujar Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Diketahui juga, bahwa FT alias Anto, dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Kotamobagu, beberapa kali di periksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor.
Akan tetapi, saat dilakukan penetapan tersangka atas kasus korupsi itu, hanya dua nama yang yang disebut menjadi tersangka yaitu, HM dan JK.
Inilah yang kemudian masih meninggalkan misteri, apakah FT terlibat atau tidak? kalau tidak, maka Penyidik harus mengumumkan secara resmi, agar hal ini tidak melahirkan pertanyaan besar soal penanganan atas kasus korupsi dana CSR PT JRBM itu, apa lagi bersangkutan adalah salah satu pejabat negara yang ikut diperiksa saat itu. (**)
