KOTAMOBAGU,SULUTPOST – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Tagin dan hulu Sungai Lolotut, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan (Bolmong-red), kembali menuai sorotan.
Warga mengaku resah karena kegiatan ilegal tersebut diduga semakin berani dan terbuka, bahkan menggunakan alat berat jenis excavator.
Sejumlah warga yang ditemui menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
“Kami lihat sendiri ada alat berat bekerja di atas. Kalau dibiarkan terus, habis semua hutan di sana,” ujar seorang warga dengan nada serius, dan minta namanya tidak disebutkan
Warga lainnya mengatakan, aktivitas itu bukan lagi isu tersembunyi. Hampir semua masyarakat sekitar mengetahui keberadaannya.
“Ini bukan rahasia lagi. Sudah jelas ada kegiatan di hulu. Kami hanya berharap pemerintah dan aparat jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, ya harus dihentikan,” kata warga.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan adanya aktivitas PETI tersebut. Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi pada Desember lalu bersama BPBD.
“Iya, ada aktivitas PETI di hulu Sungai Lolotut, terakhir kami turun ke lokasi bulan Desember dan terdapat ada 1 unit alat berat. Dan kami secara lisan sampaikan saat itu untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Aldy, Selasa 24 Februari 2025.
Namun, teguran itu diduga tidak diindahkan. Informasi terbaru bahkan menyebut jumlah alat berat bertambah.
“Kemarin hanya 1 unit, luar biasa kalau sudah 2 unit. Kami akan turun kembali. Pemiliknya akan kita panggil,” tegasnya.
Secara aturan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Warga berharap langkah penertiban tidak berhenti pada teguran atau pemanggilan semata. Mereka meminta aparat penegak hukum turun langsung dan bertindak tegas agar praktik ilegal tersebut benar-benar dihentikan.
“Kami ini masyarakat kecil. Tidak punya kekuatan apa-apa. Harapan kami cuma satu, hukum ditegakkan dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Desakan publik kini menguat. Jika aktivitas ilegal terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga wibawa hukum.
Pemerintah daerah dan aparat diminta menunjukkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas dengan langkah nyata dan terukur.(DN)

