MANADO,SULUTPOST-Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, resmi melaporkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tepatnya yang berlangsung di kawasan Hutan Konservasi Kebun Raya Ratatotok (MITRA-red).
Laporan dugaan pengrusakan hutan korservasi dan telah dijadikan tambang emas ilegal tersebut, diserahkan LSM GTI ke Polda Sulawesi Utara, pada Kamis (13/11/25) kemarin.

Dikatakan Fikri Alkatiri, dugaan kerusakan kawasan hutan konservasi Kebun Raya Ratatotok ini, diakibatkan aktivitas pertambangan emas ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
“Aktivitas pertambangan emas itu ilegal, maka patut diduga ada keterlibatan para tangan kuat, yang turut ikut melindungi, dan menerima hasil dari penambangan tersebut,”ucap Fikri.
Lanjutnya bahwa, Pemerintah terkesan tak berkutik dalam melakukan penindakan tegas. malah yang terjadi, kerusakan sudah lebih parah.
“Saya heran juga, sudah jelas itu hutan konservasi, dan dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal secara terbuka, tapi kenapa pemerintah tidak ada tindakan tegas, terkesan ada pembiaran,”duga Fikri.
Iapun berharap, kiranya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti, sehingga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegakan hukum tidak dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Hukum adalah panglima, hukum tidak boleh dikendalikan oleh korporasi atau para pemodal dalam kejahatan lingkungan. maka ini tidak boleh dibiarkan, sebelum munculnya dampak pencemaran dan bencana alam di kemudian hari,”tandas Fikri Alkatiri.
Seraya mengurai beberapa point aturan undang-undang yang diduga dilanggar, sebagai berikut;
– Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah
– Pasal 158 KUHAP, Minerba yang mengatur pidana bagi setiap orang, yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Sampai berita ini naik tayang, pihak Polda Sulut, belum berhasil dimintai konfirmasi soal tindaklanjut laporan yang dilayangkan oleh LSM Garda Timur Indonesia (GTI).(**)
