BOLTIM,SULUTPOST-Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Perumahan Kharisma Desa Paret, Kecamatan Kotabunan (Boltim-red), oleh salah satu warga inisial ML, alias Marsanda (25), minta agar di seriusi oleh Kapolsek Kotabunan AKP Budi Priyanto S.Sos
Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan oleh korban inisial HL alias Marsanda (pelapor) di Polsek Urban Kotabunan, proses penanganan atas kasus yang dimaksud, terkesan lambat.
Demikian itu disampaikan oleh Direktur LAKRI Andy Riady, pada awak media, Rabu (14/1/2026) siang tadi.
“Masyarakat butuh kepastian hukum, maka setiap laporan wajib untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,”ucap Andi Riady.
Bahkan kata Andi Riady, ada dugaan bahwa penganiayaan tersebut, terindikasi kuat sengaja direncanakan.

“Korban dihubungi oleh terduga pelaku inisial FN alias Fadila (terlapor), untuk datang kerumahnya di Perumahan Kharisma Desa Paret. tapi anehnya sesampai di rumah terduga pelaku, korban bukannya di sambut baik, malahan langsung dianiaya oleh pelaku dengan cara menggigit pipi kiri korban, dan memukul kepala korban, sekaligus menjambak rambut korbann hingga korban berteriak minta pertolongan warga,”kata Andi Riady.
Andi Riady menyayangkan proses penanganan hukum atas laporan polisi di Polsek Urban Kotabunan, dinilai terlalu lambat.
“Harus jelas sudah sejauh mana proses penanganan hukumnya, sehingga pihak pelapor maupun keluarga pelapor bisa mendapatkan kepastian hukum, tangkap pelakunya.”pintah Direktur LAKRI Andi Riady.
Terpisah Kapolsek Urban Kotabunan AKP Budi Priyanto S.Sos, ketika dikonfirmasi Wartawan, ia menjawab, bahwa penanganan laporan dugaan kasus penganiayaan tersebut diseriusi.
“Laporan tersebut kami seriusi, dan saat ini sudah dalam tahap permintaan keterangan kepada para saksi pak,”jawab Budi Priyanto.
Tambahnya juga, bilamana sudah menjadwalkan proses pemanggilan kepada beberapa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu, dan kami selalu berkoordinasi dengan Polres Boltim untuk melaporkan proses perkembangan penanganan hukum atas perkara yang dilaporkan itu.tandas Kapolsek Urban Kotabunan AKP Budi Priyanto S.Sos.
Data yang berhasil dirangkum awak media, dugaan kasus penganiayaan tersebut, dilaporkan oleh ML alais Marsanda (korban) sejak Sabtu 10 Januari 2026 kemarin.
Hall ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor; STTLP/01/1/2026/SEK Urban Kotabunan, 10 Januari 2026.(**)
