BMR-SULUTPOST-Pernyataan Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Kotabunan, Cristian Egam, selaku penanggungjawab ruas pengawasan perairan laut Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang menyampaikan bahwa Pelabuhan Tikus Matandoi yang dibangun perusahan tambang emas PT JRBM, memiliki izin prinsip secara keseluruhan, langsung ditanggapi Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Indra Mamonto menyebut,bahwa apa yang disampaikan oleh Syahbandar Pelabuhan Kotabunan Pak Cristian Egam, patut dihargai, karena itu hak bersangkutan untuk menjawab atas pemberitaan sebelumnya. walaupun apa yang dikatakan itu belum tentu semua benar dan legal atas proses yang berlangsung di pelabuhan Matandoi (Bolsel-red).
“Pada prinsipnya kalau izin lainnya ada, tapi apakah ada izin agen yang berdiri disana? sebab, semua proses kewajiban kapal dan pembiayaan, secara jelas diatur dalam peraturan kemenhub. bahwa proses penyetoran kewajiban oleh pelaku/pengguna jasa yang disetor ke kas negara dilakukan melalui by sistem yaitu kode billing,”sambungnya
Hal ini sebagaimana diatur dalam sistem Inapornet Kemenhub dan dilakukan pengawasan yang ketat. jadi tidak ada tatap muka maupun penyetoran cash tagihan (Manual) dari pihak pengguna jasa yang langsung ke petugas pelabuhan.
Pun begitu kata Indra Mamonto, soal agen, itu mestinya diketahui oleh Syahbandar, sebab dominonya agen tersebut melakukan pengajuan permohonan ke Pelabuhan, bukan ke pihak Perusahan PT JRBM. karena berkas pengajuan itu melalui KUPP Kotabunan.
“Dugaan kuat bahwa KUPP Kotabuan belum memiliki PBM. dimana PBM ini yang kemudian bertanggungjawab soal bongkar muat barang di pelabuhan Matandoi. apa lagi sejak tahun 2010 pelabuhan ini belum beroperasi.
“PBM atau Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang khusus menangani proses bongkar muat muatan di pelabuhan — mulai dari penyediaan tenaga kerja, pengoperasian alat berat, hingga memastikan keamanan barang selama proses berlangsung di pelabuhan tikus yang dimaksud,”kata Indra Mamonto.
Indra juga menyentil soal apakah KUPP Kotabunan sudah memiliki Stasiun Pantai? sebab, berdasarkan informasi kami dapat, bilamana pada saat kapal masuk ke pelabuhan Matandoi, KUPP Kotabunan mengetahui itu melalui pihak perusahan PT JRBM yang memberikan informasi, dan kemudian langsung menurunkan tim ke lokasi untuk mengawasinya.
Seraya menambahkan, bahwa semua jawaban yang disampaikan KUPP Kotabunan soal perizinan bahwa semuanya lengkap, ini akan kami kroscek ke Kementerian dan mendesak agar Aparat Penagak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan dilapangan atas keberadaan pelabuhan tersebut, maupun prayarat yang wajib dipenuhi dan di jalankan berdasarkan SOP. pungkas Ormas LAKI Indra Mamonto.
Perlu diketahui, bahwa berdasakan keterangan KUPP Kotabunan ( Syahbandar ), Selasa (23/12/25) kemarin, bahwa pelabuhan Matandoi, Kecamatan Pinoloisian, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), milik dari Perusahan Tambang PT JRBM.
Dikatakannya,bahwa pelabuhan tikus tersebut digunakan pribadi oleh pihak perusahan dalam operasional perusahan. dan Izin Jetty atau zin resmi untuk membangun atau mengoperasikan struktur dermaga khusus (jetty), dalam keperluan bongkar muat kapal, melayani kepentingan sendiri (TUKS – Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
Cristian memastikan bilamana infrastruktur ini aman, sesuai regulasi, dan tidak mengganggu alur pelayaran umum,”ucapnya.
Dan pihak perusahan memiliki seluruh perizinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Laut (Kemenhub). berdasarkan izin tersebut, kami selaku Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) wajib menindaklanjutinya.
“Pelabuhan itu digunakan oleh perusahan tambang emas PT JRBM, dan Proses pengawasan yang menjadi kewenangan kami, semua dilakukan dengan baik, mulai dari pemeriksaan kapal maupun suluruh dokumen yang menjadi prayarat utama, sebelum kapal itu bersandar atau masuk ke area pelabuhan.”jelas KUPP Kotabunan Cristian Egam.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)

