BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), desak Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP M.S. Mentu S.I.P, tuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan soal beberapa dugaan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow.
Menurutnya, ada dua dugaan kasus korupsi yang menonjol ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bolmong, yang hingga kini masih menggantung alias belum tuntas kepastian hukumnya.
Terutama soal penyelidikan dugaan kasus korupsi 42 miliar dana hiba KPU Bolmong yang diperuntukan sebagai operasional penyelengaraan Pilkada tahun 2024, dengan indikasi dugaan kerugian berkisar Rp 3,9 miliar rupiah.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media Senin (16/3/26).
Dikatakan Indra Mamonto, selain dugaan kasus korupsi dana hiba KPU Bolmong tahun 2024 tersebut. ada pula dugaan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) lokasi Perkebunan Oboi, Kabupaten Bolaang Mongondow dimana sudah keluar Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP). tapi kemudian, belum ada penetapan tersangkanya.
Pasalnya ucap Mamonto, dua kasus tersebut telah menjadi sorotan tajam masyarakat, maka perlu keseriusan Polres Bolmong untuk menyelesaikan, dan tidak digantung kepastian hukum atas kasus itu.
“Kami mendesak penanganan atas kasus ini harus dituntaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. sehingga, tidak melahirkan ketimpangan hukum yang bisa berpotensi hilangnya kepercayaan publik kepada institusi Polri,”pintah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto.
Seraya berharap, sekiranya kepemimpinan saat ini agar tidak terjadi rotasi jabatan, hal ini untuk meminimalisir agar penanganan atas kasus-kasus yang menonjol ditangani Reskrim Bolmong bisa rampung dan sesuai ekspetasi hukum yang diharapkan oleh masyarakat.
Diketahui bahwa penetapan dana hiba oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ini, totalnya sebesar Rp 42.644.509.800, (Empat Pulu Dua Miliar, Enam Ratus Empat Pulu Empat Juta, Lima Ratus Sembilan Pulu Ribu, Delapan Ratus Rupiah)
Pun begitu, proses pengelolaan anggaran dana hiba ini, di atur dalam keputusan Bupati No 148. selaku pihak penerima dan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendukung operasional pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2024 lalu.
Anggaran dana hiba tersebut dicairkan dalam tiga tahap saat itu. yaitu, Pada Bulan Maret 2024, bulan Mei 2024, dan bulan Juli 2024. sebagai berikut;
Tahap 1: Rp 5.518.324.500,- (Maret 2024).
Tahap 2: Rp 11.557.803.920,- (Mei 2024).
Tahap 3: Rp 25.568.381.380,- (Juli 2024).
Publik menunggu keseriusan Kasat Reskrim Polres Bolmong untuk mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi yang dimaksud. kepastian hukum atas penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti ditengah jalan.(**)

