MANADO,SULUTPOST-Kuasa hukum dari PT CDN AKA Sinergi. yakni, Franky Robert Weku, SH, kepada awak media, Senin 13 Januari 2025, menegaskan, bahwa akan menempuh langkah hukum atas adanya dugaan keterangan atau inforrmasi ‘Bohong’ yang disampaikan oleh saudara Sehan Ambaru SH, dibeberapa pemberitaan media online, dalam kapasitas dirinya bertindak selaku juru bicara Yance Tanesia.
“Bahwa pada intinya Sehan Ambaru (SA) telah melakukan tindakan dengan memberikan keterangan ‘Bohong’ soal putusan yang diklaim olehnya telah menang tersebut. Apalagi, yang bersangkutan memakai nama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”ujar Franki Robert Weku.

Dikatakannya, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan beberapa media online itu Ke Dewan Pers atas berita-berita yang tidak benar dan sekaligus melaporkan kepada pihak berwajib terhadap keterangan nara sumbernya serta mengajukan Gugatan perbuatan Melawan hukum atas masalah tersebut.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari PT. CDN, AKA Sinergi dan Notaris, pada hari rabu 8 Januari sesuai jadwal sidang Putusan perkara 140 berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. maka, kami heran, tiba-tiba di kegetkan dengan pemberitaan yang tayang dibeberapa media online Bolaang Mongondow dan Kotamobagu, yang mengangkat objek putusan perkara secara sepihak, tanpa dilakukan cek and ricek terlebih dahulu kepada kami ataupun klein kami,”ujar Franki.

Lanjutnya menjelaskan dan mengurai terkait putusan hukum yang sebenarnya. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 1875.K/Pdt/1984. menyatakan, “penggabungan tuntutan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan Wanpresstasi di dalam satu surat gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata. masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri” serta disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2643K/Pdt/1994. tanggal 28 Mei 1999. ” Mencampuradukkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan Wanpresstasi tidak dapat dibenarkan”. sehingga dengan mencapuradukkan gugatan dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan, menjadikan gugatan tidak jelas atau kabur (Obscuur libel).

Menimbang, bahwa selanjutnya pada petittum angka 6, para penggugat pada pokoknya menuntut agar menyatakan sah dan mengikat tahapan-tahapan perbuatan hukum sebelum diakuisisi dan setelah diakuisi PT Cipta Daya Nusantara dengan tergugat II, namun pada petittum angka 10, para penggugat pada pokoknya menuntut agar seluruh perbuatan hukum antara para penggugat dengan tergugat II, sebagaimana terurai dalam dalil posita gugatan para penggigat butir (5), harus dinyatakan batal menurut hukum dengan segala akibat hukumnya. hal ini cukup membingungkan dan terjadi pertentangan antara petittum yang satu dengan petitum yang lainnya. oleh karenanya gugatan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut. majelis hakim berpendapat gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel), maka dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka para penggugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;

Memperhatikan, ketentuan dalam kitab undang-undangan hukum perdata serta ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSESPSI
*. Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat
DALAM POKOK PERKARA
*. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
*. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 656.000,00 ( Enam Ratus Lima Pulu Enam Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri jakarta pusat pada hari tanggal Senin, 6 Januari 2025. oleh kami Buyung Dwikora SH.MH. selaku hakim ketua majelis, Yusuf Pranowo, SH.MH. dan Ledis Mariana Bakara SH.MH. masing-masing sebagai hakim anggota. putusan mana diucapkan pada hari rabu, tanggal 8 januari 2025. dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis didampingi oleh hakim-hakim anggota, tersebut dengan dibantu oleh pudji Sumartono SH.MH. sebagai panitra pengganti dan telah dikirim secara elektronik nelalui sistem informasi pengadilan kepada kuasa para penggugat, kuasa para tergugat, kuasa para turut tergugat dihari itu juga.
“inilah Putusan hukum yang sebenarnya, sehingga ketika saudara Sehan Ambaru klaim bahwa klaen kami kalah. menurut kami itu bentuk keterangan bohong yang harus bersangkutan pertanggungjawabkan secara hukum pula,”tegas Kuasa Hukum AKA Senergi Franki Robert Weku SH.(**)