Kerugian Capai Rp 500 Juta, 15 Ton Daging Ayam Busuk Dimusnahkan

Nusa Utara
Sangihe – Kurang lebih 15 ton atau kisaran 300-an karung ayam daging beku, Senin (11/05/2025) dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe. Pemusnahan ayam daging tersebut dilakukan oleh pihak Karantina Tahuna setelah menemukan adanya pengiriman barang (Ayam, red) dari Surabaya melalui program Tol Laut.
Kepala Dinas Perdagangan Kepulauan Sangihe, Treenov Pontoh, SH, menjelaskan bahwa daging ayam tersebut berasal dari Surabaya dan dikirim menggunakan kontainer berpendingin (reefer container). Namun, saat proses bongkar muat dari kapal, ditemukan indikasi kerusakan pada sistem pendingin yang mengakibatkan daging membusuk.
“Awalnya diketahui saat kapal sandar, kemudian pihak karantina turun dan mengecek. Setelah ditemukan indikasi pembusukan, seluruh isi kontainer dinyatakan rusak dan tidak layak edar,” ujar Pontoh.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan murni sebagai bentuk tanggung jawab atas barang yang tidak layak konsumsi, dan bukan terkait dengan persaingan usaha.
“Kami beli dulu barangnya, dan kalau rusak, kami investigasi. Tapi yang jelas, tanggung jawab pertama tetap pada kami,” tambahnya.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan (BKHT) Sulawesi Utara, Noch Musa Jefta Telew, mengatakan bahwa secara teknis, daging tersebut tidak bermasalah dari sisi kesehatan hewan. Namun, kegagalan sistem pendingin saat pengiriman menyebabkan kerusakan yang membuatnya tidak aman untuk diedarkan.
“Daging ayam ini memerlukan suhu rendah. Dari hasil pemeriksaan, kami temukan indikasi pembusukan dan langsung konfirmasi kepada pemilik barang. Setelah disepakati, daging dimusnahkan,” jelas Jefta.
Sementara itu PT Pangan Prima/ Megaria Supermarket, S Thomas saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya mengetahui ada masalah ini nanti dari pihak Karantina itu sendiri.
“Jadi pas ketahuan dari Kapal bahwa Reevernya ada masalah kami di undang. Pas dibuka ada indikasi barang rusak sehingga barang tersebut langsung dibuat berita acara oleh pihak Karantina untuk segera dimusnahkan,” ujar Thomas.
Disentil soal dugaan adanya sabotase dalam persaingan bisnis oleh pengusaha lain dan besaran kerugian dalam masalah ini, Thomas enggan berkomentar.
“Kami nanti mengetahui ada barang yang rusak nanti di pelabuhan Tahuna. Soal ada dugaan persaingan bisnis itu kami tidak tau. Namun untuk kerugian di taksir kisaran Rp 500 juta,” semburnya.
Terpisah Sejumlah Tim yang ikut dalam pengawasan dan pengawalan ke TPA kepada media ini  mengatakan bahwa semua kerugian atas masalah ini kiranya dari pihak Karantina harus bertanggungjawab penuh dalam pembuktian hasil Laboratorium serta Berita Acara Kerusakan barang /daging ayam dan tidak layak di perdagangkan.
“Sebab pemerintah juga turut hadir dalam mengawasi dan membina pengusaha serta harus pandai melihat  dan memilah jangan ada satu pihak yang dirugikan. Apalagi daging ini dikemas dalam kemasan plastik baru kemudian di packing dalam karung sehingga secara kasat mata masyarakat awam melihat masih ada sekitar 50 % ayam masih beku. Sehingga sebisanya Pihak karantina bisa memenuhi dokumen persyaratan lengkap dengan bukti foto serta vidio yang dibutuhkan oleh perusahaan pengirim dan penerima barang pada pihak asuransi,” pinta beberapa abdi negara di lokasi pemusnahan. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *