SANGIHE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna tahun anggaran 2020, Senin (16/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.
“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Kajari Ginting.
Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 327.000.000, dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.
“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.
“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Syaiful.
Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kejari Sangihe juga membuka kemungkinan pengembangan kasus.
“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Syaiful.
Untuk diketahui proses pembangunan gedung asrama Putri MTsN 1 Tahuna ini memakan anggaran kurang lebih Rp 2,5 miliar dan sempat tidak digunakan selama empat tahun. (Wan)