BOLMONG,SULUTPOST-Komitmen Kapolres Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) AKBP Lido R Antoro SIK,MH, dalam penindakan hukum soal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditindak diwilayah hukumnya, diwujudkan dengan bukti nyata. yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat 23 January 2026.
Proses Tahap II tersebut diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP M.S.Mentu. S.I.P, berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, atas rampungnya penyelidikan/penyidikan perkara yang ditangani, serta dinyatakan telah lengkap alias P-21.
Kasus ini berawal dari proses penindakan hukum yang terukur dilakukan oleh Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bolmong, adanya aktivitas Pertambangan Emas Ilegal yang tidak mengantongi izin, tepatnya berlangsung bantaran sungai Desa Totabuan, Kecamatan Lolak (Bolmong-red) pada 3 Juli 2025 lalu.
Dimana dalam operasi penindakan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator Kobelco K-200 yang digunakan terduga pelaku dilokasi, dan satu orang tersangka (TSK) inisial HP.
Dari hasil penyelidikan/penyidikan, diduga kuat tersangka HP melakukan penambangan material aluvial, dengan memanfaatkan peralatan screening untuk memisahkan material tanah dan pasir, kemudian material darihasil penyaringan tersebut, diproses melalui pembakaran sebagai bagian dari upaya pemurnian emas.
Selain menetapkan satu orang terduga pelaku, maupun berhasil menyita satu unit alat berat jenis Excavator, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. seperti, material tambang serta sarana dan prasarana pemurnian emas yang digunakan pada proses penambangan emas ilegal dilokasi yang dimaksud.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Lido R Antoro, SIK, MH, pada awak media menegaskan, bahwa penindakan hukum terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukumnya, merupakan komitmen kuat kepolisian dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan, bahwa penindakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi kami memastikan dan menjaga kelestarian lingkungan aman, dan keselamatan masyarakat menjadi point utama. olehnya, tidak ada ruang bagi pelaku ilegal mining untuk melakukan kegiatan tanpa izin,”tegas Kapolres Bolmong.
Seraya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, serta dibutuhkan berperan aktif untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.imbaunya.(DN)
