Kapolres Tegaskan, Tidak Akan Mentolelir Kepada Siapapun Yang Melakukan Kekerasan

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST- Kapolres Kabupaten Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) menegaskan bahwa tidak akan memberikan garansi atau mentolelir kepada siapapun yang coba-coba melakukan tindakan kekerasan, apa lagi menggunakan Sajam ataupun Senapan angin di wilayah hukum yang di pimpinnya.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bolmomg AKBP Lido R. Antoro SH, SIK, MM, saat Pimpin Press Conference terkait kasus penembakan terhadap salah satu anggota polri yaitu Briptu Moh. Daffa Pratama Abdjul, Senin 17 Ferbuary 2025.

Dikatakan Kapolres, kasus penembakan terhadap salah satu anggotanya yang lagi bertugas untuk mengamankan konflik antar kampung (Tarkam) yakni warga Desa Modomang, dan warga Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur, menjadi perhatian khusus baginya.

“Insiden ini terjadi di wilayah hukum Polres Bolmong dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, sekaligus korbannya anggota polisi. sehingga, saya mengajak kepada masyarakat mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena saya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kenyamanan masyarakat, melakukan kekerasan, atau menciptakan keributan,”tegas Kapolres Bolmong.

Lanjut Kapolres, bahwa pihaknya telah menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku penembakan, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK) berdasarkan dua alat bukti.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan aparat penegak hukum. Tim telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, dan 2 (dua) tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, TGL 31 JANUARI 2025. dan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, serta sudah dilakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sekaligus 2 (dua) orang terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK). diantaranya oknum inisial FP alias Frenli (37) laki-laki, Pekerjaan Tani, Agama Kristen, domisili Desa Dumoga IV, Kec. Dumoga Timur, dan oknum inisial RS alias Richo, (29) laki-laki, Pekerjaan Tani, Agama Kristen, Dusun III, Desa Dumoga III, Kecamatan. Dumoga Timur (Bolmong-red).

Alat bukti yang disita oleh penyidik, yaitu, satu senjata angin rakitan kaliber 4,5 mm, jenis pcp yang digunakan oleh tersangka melakukan penembakan, dan baju seragam polisi dari korban yang tertembak.

Begitupun, ke dua orang tersangka (TSK) masing-masing FP dan RS, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *