BMR-SULUTPOST-Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Kotabunan, Cristian Egam, menanggapi soal adanya sorotan terkait keberadaan pelabuhan tikus Desa Matandoi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel-red).
Cristian Egam menjelaskan, bahwa seluruh prayarat izin prinsip yang menjadi ketentuan semuanya terpenuhi.
“Izin Jetty atau zin resmi untuk membangun atau mengoperasikan struktur dermaga khusus (jetty), dalam keperluan bongkar muat kapal, melayani kepentingan sendiri (TUKS – Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), Cristian memastikan bilamana infrastruktur ini aman, sesuai regulasi, dan tidak mengganggu alur pelayaran umum,”sambungnya
Pihak perusahan memiliki seluruh perizinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Laut (Kemenhub). berdasarkan izin tersebut, kami selaku Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) wajib menindaklanjutinya.
“Pelabuhan itu digunakan oleh perusahan tambang emas PT JRBM, dan Proses pengawasan yang menjadi kewenangan kami, semua dilakukan dengan baik, mulai dari pemeriksaan kapal maupun suluruh dokumen yang menjadi prayarat utama, sebelum kapal itu bersandar atau masuk ke area pelabuhan (parkir/bersandar)” ucapnya dihadapan awak media, Selasa 23 Desember 2025.
Sementara itu, pihak perusahan tambang emas PT JRBM, sampai berita ini naik tayang, belum berhasil dimintai konfirmasi oleh awak media.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait.
Dimana aturan utama yang mengatur tentang kepelabuhan, termasuk pungutan (Pembiiayaan-red) atas jasa kepelabuhanan, yaitu PP No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan semuanya ada.
Aturan yang mengatur jenis dan tarif PNBP, termasuk pungutan kepelabuhanan PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan aturan yang mengatur tentang Badan Usaha Pelabuhan dan aspek-aspek kepelabuhanan lainnya
Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan:
Permenhub No. 84 Tahun 2018, dan Aturan yang mengatur tentang tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, termasuk struktur tarif dan penentuan tarif.
Permenhub No. 77 Tahun 2016. Aturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk pungutan kepelabuhanan.
Peraturan direktur jenderal perhubungan laut nomor MK.103/2/14/DJLP-16 tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada direktoral jenderal perhubungan laut.
Adapun bentuk pembiayaan Kepelabuhanan dapat dikenakan atas berbagai jasa dan fasilitas yang disediakan di pelabuhan, seperti:
– Jasa Labuh
– Jasa Sandar
– Jasa Terminal
– Jasa Pemeliharaan Dermaga
– Biaya Masuk Pelabuhan
– Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Dengan dasar ketentuan UU tersebut diatas, secara jelas bahwa proses penyetoran kewajiban oleh pelaku/pengguna jasa yang disetor ke kas negara dilakukan melalui by sistem yaitu kode billing, hal ini sebagaimana diatur dalam sistem Inapornet Kemenhub dan dilakukan pengawasan yang ketat. jadi tidak ada tatap muka maupun penyetoran cash tagihan dari pihak pengguna jasa yang langsung ke petugas pelabuhan.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)

