Ini Penjelasan DLH Provinsi Soal Adanya Sorotan Tambang Emas Ilegal Di Ratatotok

Headline Manado Mitra Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST – Menanggapi soal adanya sorotan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diloaksi Pasolo Kec- Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA), Provinsi Sulawesi Utara, DLH sebut bahwa ini bukan sekadar persoalan hukum atau lingkungan.

Demikian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Feibe Rondonuwu. Minggu (19/10/25).

Dikatakannya, bahwa fenomena ini sangat kompleks karena melibatkan akar sosial dan ekonomi masyarakat. Dimana, Rontoknya tatanan sosial, tekanan ekonomi warga, serta tata kelola pemerintahan yang lemah saling bertaut dalam dilema PETI yang juga diwariskan secara turun-temurun.

“PETI di Ratatotok adalah masalah yang sangat kompleks. Ini bukan hanya soal hukum atau lingkungan, tetapi juga menyangkut mata pencaharian masyarakat, tradisi turun-temurun, tata kelola pemerintahan, penegakan hukum yang inkonsisten, serta keterbatasan sumber daya,” ujarnya.

Menurutnya ada lima Faktor yang Memperumit Penanganan PETI Ratatotok, antara lain sebagai berikut;

1. Ekonomi Rakyat Terbatas: PETI jadi sumber penghasilan utama bagi warga karena minim alternatif ekonomi yang layak.

2. Tradisi Turun-Temurun: Pertambangan emas sudah menjadi bagian budaya dan identitas lokal.

3. Pengelolaan Pemerintahan Lemah: Unit Teknis penanganan tambang masih kurang efektif, memperlemah pengawasan.

4. Penegakan Hukum Tidak Konsisten: Aparat hukum kadang tebang pilih, mempersulit pemberantasan PETI.

5. Keterbatasan Sumber Daya: Sumber daya pemerintahan dan masyarakat kurang untuk solusi jangka panjang.

Lanjut Rondonuwu, penting pendekatan multi-sektoral yang meliputi aspek sosial, ekonomi, hukum, dan lingkungan. sehingga, salah satu solusi adalah membangun ekonomi alternatif melalui pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis koperasi, agar masyarakat mendapat kepastian hukum sekaligus kesejahteraan.

Bahkan kata Rondonuwu, Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara juga mendorong percepatan penerbitan regulasi yang jelas, dan pembentukan struktur organisasi pengelolaan pertambangan rakyat yang profesional dan transparan.

Rondonuwu meyakini masalah PETI bisa diselesaikan dengan cara berkelanjutan, menjamin pelestarian lingkungan sekaligus mengangkat kesejahteraan masyarakat.

“Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan PETI, tapi untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Ratatotok,” pungkas Rondonuwu dikutip dalam pemberitaan Media Online cybersulutnews.co.id.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *