SULUTPOST-Aktivis Pemerhati lingkungan Indra Mamonto, yang juga diketahui sebagai Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyampaikan, proses penindakan hukum soal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Sulawesi Utara (Sulut), lebih khusus dilokasi Pasolo Kec- Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA), terkesan “Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas”
Pasalnya kata Indra Mamonto, begitu banyak kegiatan penambangan emas ilegal berskala besar yang terang-terangan melakukan aktivitas ilegal disana, dengan menggunakan puluhan alat berat excavator, di beberapa titik lokasi, anehnya begitu sulit dihentikan oleh Pemerintah dan APH.
Lebih menarik lagi ujar Indra Mamonto, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, saling lempar tanggungjawab terkait langkah penindakan hukumnya.
“Kata ke dua kepala dinas tersebut, bahwa soal penindakan hukum itu berada sepenuhnya ditangan Kepolisian. sehingga sangat kompleks untuk dituntaskan sendiri, dan butuh koordinasi serta bersama-sama turun melakukan penindakan di lapangan,”beber Indra Mamonto.
Tambahnya, bilamana dari 5 point yang disampaikan oleh DLH Provinsi Sulawesi Utara dibeberapa media online, ia menggaris bawahi pada point ke 3 dan point ke 4.
Dimana disebutkan pada point ke 3 bahwa, pengelolaan Pemerintahan lemah, unit teknis penanganan tambang masih kurang efektif, memperlemah pengawasan. dan,
Pada point ke 4, disebutkan, penegakan hukum tidak konsisten, aparat hukum kadang tebang pilih, mempersulit pemberantasan PETI.
“Mereka sendiri sudah mengakui dan mengevaluasi diri sendiri maupun kinerja mereka belum maksimal, serta saling lempar tanggungjawab terkait penindakan hukum, bahwa itu ditangan Kepolisian. maka hemat kami menilai perlu ketegasan dari gubernur Sulut Jenderal Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk bertindak terukur, dengan membentuk Satgas Penindakan Mafia PETI di Sulut,”pintah Indra Mamonto.
Perlu diketahui sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, Feibe Rondonuwu, pada awak media, menyampaikan, PETI di Ratatotok adalah masalah yang sangat kompleks.
Kata Feibe Rondonuwu, ini bukan hanya soal hukum atau lingkungan, tetapi juga menyangkut mata pencaharian masyarakat, tradisi turun-temurun, tata kelola pemerintahan, penegakan hukum yang inkonsisten, serta keterbatasan sumber daya.
Menurutnya ada lima Faktor yang Memperumit Penanganan PETI Ratatotok, antara lain sebagai berikut;
1. Ekonomi Rakyat Terbatas: PETI jadi sumber penghasilan utama bagi warga karena minim alternatif ekonomi yang layak.
2. Tradisi Turun-Temurun: Pertambangan emas sudah menjadi bagian budaya dan identitas lokal.
3. Pengelolaan Pemerintahan Lemah: Unit Teknis penanganan tambang masih kurang efektif, memperlemah pengawasan.
4. Penegakan Hukum Tidak Konsisten: Aparat hukum kadang tebang pilih, mempersulit pemberantasan PETI.
5. Keterbatasan Sumber Daya: Sumber daya pemerintahan dan masyarakat kurang untuk solusi jangka panjang.
Senada juga dikatakan Kepala Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Drs. Fransiscus Maindoka, menegaskan, bahwa terkait aktivitas kegiatan PETI di Ratatotok tepatnya dilokasi yang di klaim keluarga Pantow, pihak ESDM Provinsi sudah mengeluarkan surat teguran peringatan, agar kemudian ucapnya seluruh aktivitas kegiatan penambangan emas ilegal tersebut dihentikan.
“Kami sudah melayangkan surat penghentian aktivitas kegiatan PETI dilokasi yang dimaksud berdasarkan kewenangan”tegas Maindoka, Rabu (22/10/25).
Disinggung masalah penindakan hukumnya, Fransiscus Maindoka menjawab, itu tanggungjawab Kepolisian. jawabnya singkat.
Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Dirkrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Winardy FX Prabowo, belum menanggapi upaya konfiramsi dari wartawan seputar mengguritanya Ilegal Mining diwilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Data yang berhasil dirangkum awak media dilapangan, diduga kuat oknum pemodal yang mendanai kegiatan Tambang Emas Ilegal dilokasi yang di klaim milik Musa Pantow tersebut, berinisial R alias Rolan, dan inisial B alias Ber.
Kabarnya bahwa oknum pemodal R alias Rolan berada di Jakarta, Sementara yang menangani aktivitas kegiatan Penambangan Emas Ilegal dilokasi tersebut adalah Berry.
Ko Ber yang kemudian terindikasi kuat bertindak mengendalikan dan mengatur mulusnya kegiatan penambangan emas ilegal di Ratatotok. kata sumber kuat yang minta namanya tidak disebutkan.
Selanjutnya, Ko Ber memiliki beberapa orang antek-anteknya yang diduga kuat bagian yang ikut memback up kegiatan tambang emas tanpa ijin tersebut.
Menariknya antek-antek mereka ini sering kali memamerkan foto-foto mereka bersama dengan para oknum jenderal Mabes Polri, yang diunggah di media sosial Facebook.
Setelah tim awak media menelusuri track Record (rekam jejak) dari perjalanan beberapa antek-antek cukong Tambang Ilegal di Ratatotok tersebut, ternyata beberapa oknum ini perna terlibat kasus pidana, dan perna menjalani hukuman badan, dengan status mantan Narapidana jebolan Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu. (**)

