SANGIHE, SULUTPOST – Akibat pergaulan bebas tanpa ada perhatian para orang tua kerap nasib anak yang menjadi korban. Seperti yang terjadi kepada seorang gadis belia sebut saja Mawar (15) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) disalah satu sekolah di Kabupaten Sangihe harus kehilangan “Mahkotanya” akibat dari hubungan terlarang dengan kekasihnya VH alias Alen (24) Pemuda asal Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna.
Dari informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, peristiwa hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri itu terjadi sejak bulan April 2025 dan berlanjut sampai bulan Juni. Yang lebih memiriskan, perbuatan itu dilakukan oleh keduanya pada malam hari atau menjelang pagi disaat semua orang terlelap tidur begitu juga dengan orang tua korban (Mawar,red).
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholiq SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (17/06/2025) membenarkannya.
Dijelaskan Sumolang, kasus persetubuhan anak dibawah umur sudah ada laporan polisi yang diadukan orang tua korban ke Polres Sangihe.
“Jadi dari menyelidikan ditemukan ada peristiwa tindak pidana sehingga langsung ditingkatkan ke penyidikan. Dan dari proses penyidikan langsung kami tetapkan tersangka dan langsung kami amankan,” ujar Sumolang.
Diakui kasat Reskrim yang dikenal akrab dengan Wartawan ini bahwa, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak penyidik belum ditemukan adanya upaya paksa dari pelaku terhadap korban.
“Itu karena bujuk rayu dari pelaku (VH) sehingga terciptalah sebuah hubungan antara mereka. Dan peristiwa ini terjadi berdasarkan laporan orang tua sejak 4 April dan dilakukan berulang- ulang dan rentetan kejadian ini terjadi pada dini hari pukul 01.00 ,” jelasnya.
Untuk itu Sumolang berharap peran orang dan keluarga senangtiasa mengawasi, menjaga anak dalam hal pergaulan sehingga kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi.
“Pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya perlu ditingkatkan lagi. Sebab kalau dilihat dari peristiwa ini sudah larut malam anak sudah harus ada di rumah tidak diluar lagi sehingga tidak ada kejadian yang tidak di inginkan,” harapnya.
Sumolang pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah kompromi terhadap bentuk kekerasan terhadap anak apalagi dalam kasus pelecehan seksual yang kian mengalami peningkatan.
“Siapapun dia ketika melakukan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur akan diberikan saksi tegas tanpa ada kompromi. Dan sangat jelas para pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang undang- undang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun,” tegasnya. (Wan)