Gurita Tambang Emas Ilegal Bolmong, Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak, Jika APH Diam?

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Aktivis pemerhati lingkungan Indra Mamonto, mendesak Kepolisian Polres Bolmong, segera melakukan penertiban atas adanya aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar, di perkebunan Nuntap, Desa Dumoga 1 Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow (Bolmong-red).

Foto; Aktivis Pemerhati Lingkungan Indra Mamonto.

Menurutnya, Penindakan hukum sudah harus dilakukan, hentikan dan tangkap pelaku maupun pemodalnya. apa lagi, kabarnya bahwa sudah ada surat teguran keras yang dilayangkan oleh Pemerintah Bolaang Mongondow, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kegiatan tambang ilegal tersebut segera dihentikan.

“Minta Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SIK, SH, MM, turunkan tim guna melakukan penindakan yang terukur dilokasi. sebab, Pemerintah tidak bisa berbuat banyak, jika kemudian APH belum melakukan penindakan hukum,”pintah Indra Mamonto, yang juga diketahui selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Bolaang Mongondow.

Foto, Tanpak para pengelolah lagi berada dilokasi

Dikatakan Indra Mamonto, bilamana maraknya kegiatan tambang emas ilegal di Bolmong, sama sekali tidak memberikan kontribusi apa-apa untuk penerimaan pendapatan daerah.

“Pastinya bicara ilegal mining tidak memberikan manfaat apa bagi PAD. hasilnya hanya dirampok para pemodal alias cukong, dan dampak kerusakannya mereka tinggalkan begitu saja,”kata Mamonto. Sabtu (7/3/26).

Ia pun berharap jangan sampai ada bekingan kuat menyebabkan kegiatan tanpa izin itu merajarela merusak hutan, sementara para pihak yang memiliki wewenang menindak malah diam tanpa melakukan apa-apa. ini miris jika terjadi.

Foti; Tambang Emas Ilegal di Perkebunan Nuntap (Dumoga-red)

“Harapan kami kegiatan itu segera ditindak, jangan biarkan aktivitas tanpa izin terus berjalan. butuh tindakan yang serius dan terukur serta tangkap pelakunya,”harap Aktivis Pemerhati lingkungan Indra Mamonto.

Diketahui konon kegiatan penambangan emas ilegal itu sudah di klaim ada “koordinasi” dan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

kondisi ini seolah dijadikan tameng untuk menutupi dan memuluskan aktivitas yang mereka lakukan jauh dari sorotan publik.

Namun klaim tersebut terbantahkan, tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, bahwa nyatanya aktivitas yang mereka lakukan itu, sama sskali tidak memiliki izin apapun.

Foto;lokasi tambang emas ilegal

Hal ini dibuktikan dengan adanya penegasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aldy Pudul, bahwa surat teguran peringatan sudah dilayangkan ke pihak pengelolah, sekaligus telah pula dilakukan pemeriksaan.

DLH Menegaskan, kegiatan tidak berizin tersebut segera dihentikan. jika masih tetap berlangsung, maka DLH akan merekomendasi ke APH untuk segera ditindak tegas.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *