BOLMONG,SULUTPOST-Gugatan 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1. sebut saja Sukron Mamonto-Refly Ombuh, sudah bisa dipastikan berjalan mulus ke persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berdasarkan jadwal agenda sidang yang dikantongi oleh awak media. dimana, perkara perselisihan hasil pada pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2024 tersebut, akan disidangkan pada Selasa 14 January 2025.

Pun begitu, berkisar 6 (enam) kabupaten/Kota di Sulawesi Utara ( Sulut ), yang gugatannya masuk dan telah ter-agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Dibawah ini daftar gugatan pilkada Kabupaten/Kota se Sulut. sebagai berikut.
PANEL 3 KOTA;
1. Kota Manado
2. Kota Tomohon
PANEL 3 KABUPATEN;
1. Bolaang Mongondow (Bolmong)
2. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
3. Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
4. Minahasa
Kabarnya pula bahwa tergugat dalam perkara Gugatan Sukron-Refly ini adalah pihak penyelenggara pilkada. yaitu Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Diketahui soal yang ramai dibicarakan oleh masyarakat, yaitu terkait proses pengunduran diri salah satu paslon bupati pada Pilkada Bolaang Mongondow tahun 2024.
Dimana, kuat dugaan, ada salah satu paslon yang kabarnya tidak menyerahkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD hingga proses penetapan calon bupati dan wakil bupati diumumkan oleh KPU.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
