MANADO, SULUT POST – Gubernur Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu (20/12/2025) berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.
UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 3.775.425. Penetapan ini menggunakan nilai alpha 0,8 sesuai ketentuan peraturan pengupahan.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dari UMSP tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 3.869.811.
UMSP berlaku bagi sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Gubernur menegaskan, upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan upah minimum tersebut.
Diharapkan, kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang saat ini berada dalam kondisi positif. UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.(**)
(Wil)

