Gubernur Yulius Selvanus Bawa Sulut Maju Lewat Persetujuan Substansi RTRW

Manado Provinsi Sulut

PEMPROV SULUT, SULUT POST – Upaya panjang memperkuat arah pembangunan daerah akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari pemerintah pusat, Kamis (19/2/2026).

Dokumen strategis tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, kepada Gubernur Yulius Selvanus di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Momentum ini menjadi penegasan bahwa proses penyusunan RTRW yang dimulai sejak 2019 telah tuntas dan siap memasuki tahap penetapan.

RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan. Ia merupakan “peta jalan” pembangunan daerah yang mengatur pemanfaatan ruang secara terarah dan berkelanjutan. Melalui berbagai tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dokumen ini dirancang untuk memastikan pembangunan Sulawesi Utara berjalan selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta jajaran pejabat eselon II. Kehadiran legislatif menjadi simbol kuat sinergi dan komitmen bersama dalam mempercepat legalisasi RTRW sebagai Peraturan Daerah.

Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga yang telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW. Harmonisasi ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memperkuat kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.

Bagi Pemerintah Provinsi, persetujuan substansi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata ruang yang tertib, transparan, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan. Kejelasan zonasi akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, investor, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.

Tahapan berikutnya, dokumen RTRW akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Dengan langkah ini, Sulawesi Utara semakin mantap menata masa depan membangun dengan arah yang jelas, kepastian hukum yang kuat, serta komitmen pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(*/Wil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *