Dua Kali Toko Milik Oknum Anggota DPRD Kotamobagu, Terciduk Menjual Minuman Keras

Bolmong Raya Headline Hukrim Mancanegara Provinsi Sulut Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Lagi-lagi Pemerintah Kotamobagu (Pemkot KK), melaksanakan Operasi terpadu dalam menindak atas mengguritanya peredaran Minuman Keras (Miras) berakohol, diwilayah hukum Kotamobagu. Senin (27/10/25)

Lokasi penindakan tersebut menyasar pada beberapa titik kios dan Toko besar, termasuk milik dari oknum anggota DPRD dari PDI-P, yang seyogianya sudah dideteksi lebih awal diduga sering melakukan penjualan minuman keras dengan berbagai jenis merek.

Upaya Pemerintah Kota ini tak lain untuk memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, agar kemudian para pelaku usaha berhenti, dan tidak lagi memperdagangkan alkohol kepada masyarakat, dikarenakan bisa memicu terjadinya keributan akibat minuman keras.

Operasi tim terpadu Pemkot Kotamobagu ini, melibatkan beberapa instansi dan lembaga, seperti Satpol PP, Disperindagkop, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Salah satu yang menjadi sasaran operasi adalah Toko Tita, milik Titi Jonathan Gumulili, yang juga dikenal sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDI Perjuangan.

Saat tim tiba, pemilik toko menyambut dengan baik dan mempersilakan petugas melakukan pemeriksaan.

Namun, alhasil pemeriksaan justru mengejutkan. sebab, diluar dugaan tim terpadu menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dalam jumlah besar yang diduga siap diperjual belikan yang tersimpan di dua toko milik Titi di kawasan tersebut.

Ratusan karton berisi botol minuman keras dari berbagai merek ditemukan tersusun rapi di dalam gudang toko, dan atas temuan itu, petugas langsung melakukan penindakan tegas, dengan mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Satpol PP.

Penemuan berbagai jenis merek minuman keras tersebut, juga dituangkan dalam berita acara resmi penindakan yang dilakukan oleh tim terpadu gabungan.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis (16/10/2025), tim terpadu telah melakukan pemantauan dan peringatan terhadap sejumlah toko di Kotamobagu, termasuk Toko Tita.

Saat itu, pemilik toko telah membuat surat pernyataan tidak akan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Namun, anehnya, janji tersebut nyatanya tidak dipatuhi sebagaiana mestinya.

Terbukti saat dilakukan penindakan yang ke dua kali, tim kembali menemukan ratusan karton minuman keras di lokasi yang sama. ini menandakan bahwa tidak bisa lagi diberikan kesempatan, melainkan harus dilakukan penindakan yang tegas dan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan, bahwa kegiatan kali ini merupakan tahapan penindakan, bukan lagi pembinaan.

“Sebelumnya sudah kami peringatkan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika hari ini masih kedapatan, tentu kami tindak sesuai aturan,” tegas Sahaya Mokoginta.

“Sebagai anggota DPRD tentunya beliau lebih memahami peraturan yang berlaku, apalagi terkait perizinan dan perdagangan minuman beralkohol,” tambahnya. dikutip dalam pemberitaan Media Online totabuan.co

Begitupun Titi Jonathan Gumulili mengaku mendukung langkah Pemkot dalam menegakkan aturan.

“Saya mendukung tim terpadu. Sebagai pedagang, kami juga butuh bimbingan dan arahan dari pemerintah. Terkait izin, saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Titi yang saat itu tampak mengenakan pin anggota DPRD di dadanya.

Operasi penindakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *