DPRD Talaud Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan P-PPAS TA 2025

Nusa Utara

TALAUD SULUT POST – DPRD Kabupaten Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Plafon Anggaran Sememtara (P – PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Gedung Rapat DPRR Talaud pada Senin, (25/8/2025) Pukul 13.00 Wita Kemarin.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Talaud, Jakop Mangole, SE, MA didampingi Wakil Ketua II DPRD Talaud, Janatasya Ch Parapaga, SE, S.Kom, dengan kehadiran Wakil Bupati Talaud, Anisya Gretsya Bambungan, SE.

Dalam sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Welly Titah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Anisya Gretsya Bambungan, SE, menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan wujud komitmen untuk memastikan APBD berpihak pada kepentingan rakyat Talaud.

Ia memaparkan tiga alasan utama perlunya perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara :

1. Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah akibat perubahan asumsi fiskal dan transfer pusat ke daerah, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, tentang Penyesuaian dan Efesiensi Belanja Daerah Tahun anggaran 2025.

2. Kebutuhan Mendesak Masyarakat, seperti pengendalian inflasi, stunting, kesehatan, pendidikan serta perbaikan infratruktur dasar di pulau – pulau terluar, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah kebijakan Pembangunan Daerah.

3. Singkronisasi dengan Visi Pembangunan Daerah, yaitu “Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang Bermartabat, Religius, Maju dan Sejahteta.”Ringkasan Perubahan Anggaran 2025 :

— Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.861.706.380. 196, setelah perubahan menjadi Rp.798.033.848.196 berkurang Rp.63. 672. 532.000.

– Belanja Daerah Sebelum perubahan sebesar Rp.883.349. 000. 196 setelah perubahan menjadi Rp.826.200.933.720 berkurang Rp.59.140.066.467. – Pembiayaan Netto Daerah : * Penerimaan Pembiayaan : Sebelum Perubahan Rp.22.642.620.000, setelah perubahan Rp.27.175.085.524.

*Pengeluaran Pembiayaan : Tetap Rp.1.000.000.000 (tidak berubah).

* Surplus Pembiayaan : Rp.26.175.085.524, digunakan untuk menutup defisit belanja daerah, sehingga APBD perubahan 2025 seimbang (nol).

Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan mengajak DPRD untuk segera membahas rancangan ini, mengingat batas waktu yang terbatas sesuai Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Ia berharap pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat Talaud.

Hadir dalam rapat Wakil Bupati Talaud, Anisya Gretsya Bambungan, SE, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabulaten Kepulauan Talaud, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekertaris Daerah, Dr. Yohanis B. K. Kamagi, AP, M.Si, pejabat tinggi pratama, asisten Sekretaris Daerah, Staf ahli bupati, kepala dinas/badan, Sekretaris DPRD, staf khusus bupati, pejabat eselon III dan IV serta tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan anggaran daerah 2025 selaras dengan kebutuh masyarakat dan visi pembangunan daerah, demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bermartabat, religius, maju dan sejahtera. (*/Jetmal) 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *