DPRD Sangihe Selesaikan Reses, Aspirasi Masyarakat Terkumpul

Nusa Utara
Sangihe – Masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah berakhir.  Selama enam hari, sejak tanggal 21 hingga 26 April 2025, para anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.  Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu, SH, Senin (28/04/2925).
Lumiu menjelaskan bahwa reses ini merupakan bagian dari penutupan masa persidangan tahun 2024-2025.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menampung keluhan dan usulan masyarakat terkait pemerintahan dan kemasyarakatan di daerah.  Aspirasi yang telah dikumpulkan akan diproses dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang”, jelas Lumiu.
Lanjut Lumiu, Puncak dari kegiatan reses ini adalah paripurna yang akan digelar tanggal 29 April 2025.  Hasil reses, berupa pokok-pokok pikiran DPRD,  akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
” Informasi ini akan menjadi dokumen penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.  Pokok-pokok pikiran DPRD ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten”, ujar Lumiu.
Lumiu menambahkan, dengan demikian, usulan-usulan masyarakat yang disampaikan selama reses akan terintegrasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah, menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan kebijakan pemerintah. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *