BOLMONG,SULUTPOST-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Aldi Pudul, menegaskan bahwa soal penindakan tim gabungan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan DLH, tepatnya di bantaran sungai Desa Totabuan, terus diseriusi.
Dijelaskannya, bahwa dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH). yakni, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Bolmong, minggu lalu sudah melayangkan pemanggilan kepada dua orang terduga pelaku PETI, masing-masing inisial HP alias Hardi dan RD alias Roy.
Akan tetapi kata Aldi Pudul, yang hadir baru satu orang saja. yaitu HP alias Hardi yang diketahui selaku penanggungjawab aktivitas kegiatan penambangan emas dilokasi tersebut.
Sementara untuk satu orang terduga, inisial RD alias Roy, sampai saat ini belum penuhi panggilan untuk dimintai keterangan seputar kegiatan yang berlangsung.
” Untuk oknum inisial RD alias Roy belum hadir, dan masih kami diskusikan dengan teman-teman PPLH di DLH, dan biasanya diberikan sanksi teguran tertulis penghentian kegiatan di area tersebut,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Bolmong Aldi Pudul kepada awak media, Sabtu 19 Juli 2025.
Disinggung soal barang bukti satu unit excavator yang di policeline dilokasi, yang kemudian dikabarkan sudah tidak berada dilokasi, apakah DLH Bolmong mengetahui itu. Aldi Pudul menjawab, berkaitan dengan alat berat excavator yang dikatakan sudah tidak ada dilokasi, kami juga baru mengetahuinya.
“Kalau DLH dri segi sisi lingkunagn saja, berkaitan dengan alat berat yang di police line adalah rananya Aparat Penegak Hukum (APH),”jelasnya.
Lebih lanjut kata Aldi Pudul, bilamana Kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang, biasanya perlu dinilai dan dihitung oleh tenaga ahli untuk menentukan dampaknya dan potensi sanksi yang sesuai.
“DLH Bolmong bekerja sesuai SOP, dimana DLH hanya melakukan kajian secara teknis seberapa parah temuan kerusakan lingkungan yang terjadi di area lokasi penambangan emas itu, dan kemudian melayangkan panggilan kepada pihak terduga selaku penanggungjawab kegiatan, dilanjutkan dengan pemberian sanksi teguran dan sanksi penghentian kegiatan. Nahh…jika masih terus berlanjut, maka diberikan sanksi denda yang dibayar ke kas negara,”tandasnya.
Perlu diketahui, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow salah satu daerah yang begitu luas, dan memiliki potensi Sumber Daya Alam ( SDA ) yang melimpah, yakni banyak terdapat matrial batu yang memiliki kandungan emas.
Daerah ini pula, terdapat beberapa perusahan pertambangan emas yang cukup besar. seperti PT JRBM dan PT Bulawan Daya Lestari (BDL).
Kedua perusahan hebat ini, telah lama melakukan produksi pengelolaan emas berskala besar dan memiliki ijin dari pemerintah.
Namun, banyak juga aktivitas kegiatan penambangan emas ilegal, yang hingga kini masih terus berlangsung, tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
