SULUTPOST, SANGIHE — Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe merencanakan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah- Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dilakukan pekan depan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat Paripurna.
Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari SE MM kepada wartawan, Selasa (20/10/2025).
Dikatakan Thungari bahwa saat ini Pemkab Sangihe sementara menyiapkan peyempurnaan bersama dengan DPRD dan jika tidak ada halangan dan semua proses berjalan lancar dipastikan senin pekan depan semua pembiayaan yang masuk dalam APBDP bisa segera di bayarkan.
“Hari ini, Selasa (21/10/2025) dijadwalkan penyempurnaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Mudah-mudahan tidak ada halangan SK penyempurnaan bisa keluar, sehingga dipastikan mulai senin pekan depan proses pembayaraan mulai dilakukan, termasuk dengan TPPA ASN Tahun 2024 yang akan mencapai satu bulan,” ungkap Bupati.
Untuk membayar Tukin ASN selama empat bulan, Pemkab membutuhkan hampir Rp11,6 miliar. Namun pada APBD Perubahan 2025 ini, baru bisa dialokasikan sekitar Rp 2,9 miliar untuk satu bulan.
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronal Lumiu SH menyatakan bahwa dalam rangka menjamin Gubernur Sulawesi Utara Nomor 333 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang uraikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2025 maka hari ini (Selasa,red) Banggar DPRD dan TAPD telah Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 yang bertempat diruang kerja Ketua DPRD.
“Jadi telah disepakati penyempurnaan APBD-Perubahan Tahun 2025. Yang ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Sangihe masing-masing masih ketua Ferdy Sondakh SE, Wakil ketua Risald Paulus Makagansa, wakil ketua Marvein Hontong SH yang disebut sebagai pihak pertama dan Sekretaris Daerah Melanchton H Wolff ME yang disebut pihak kedua. Dengan demikian penyempurnaan ini telah disetujui oleh Tim Banggar DPRD dan Tim TAPD,” tutupnya. (Lemah)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
1.Pendapatan Daerah
1.1 Sebelum perubahan
Rp.903.673.678.236,00
1.2 Setelah perubahan
Rp.902.065.570.267,15
Berkurang
Rp.(1.608.107.968,85)
2.Belanja
2.1 Sebelum perubahan
Rp.911.415.959.773,93
2.2 Setelah perubahan
Rp.926.196.498.038,15
Bertambah
Rp. 14.780.538.264,22
3.Pembiayaan
3.1 Penerimaan pembiayaan Sebelum perubahan Rp. 42.003.392.809,93
Setelah perubahan Rp 32.696.205.589,00
Berkurang Rp. (9.307.187.220,93)
3.2 Pengeluaran pembiayaan
Sebelum perubahan Rp. 34.261.111.272,00
Setelah perubahan Rp. 8.565.277.818,00 Rp.
Berkurang Rp.(25.695.833.454,00)
4.Pembiayaan netto
4.1 Sebelum perubahan
Rp. 7.742.281.537,93
4.2 Setelah perubahan. Rp 24.130.927.771,00
Ditambah Rp. 16.388.646.233,07
5.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Rp 0,00
