Dipimpin Kasat Reskrim, Pelaku Pencurian di Pasar  Towo’e Dibekuk Tim Buser

Nusa Utara
SANGIHE, SULUT POST – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, S.H MH, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Syaqila, berlokasi di kompleks Pasar Towo’e Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna, Selasa (17-06-2025).
Pelaku yang diamankan merupakan pria berinisial NB (26), warga Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang kertas dan uang logam hasil curian.
“Memang benar, kami menangani kasus pencurian dengan pemberatan oleh pelaku NB, berdasarkan informasi dari lokasi kejadian dan rekaman CCTV di Toko Syaqila, Pasar Towo’e. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim
Menurut Sumolang, pelaku memasuki toko dengan cara merusak pintu menggunakan batang besi. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang tunai senilai  Rp 4 juta, tanpa mengambil barang-barang lainnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Disinggung soal apakah pelaku merupakan residivis, Sumolang belum dapat memastiaknnya.
“Dari data yang kami terima sementara ini, belum ada informasi bahwa NB adalah mantan residivis. Kemungkinan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa namun baru kali ini berhasil ditangkap,” pungkas Kasat Reskrim.
Keberhasilan ini dinilai sebagai wujud kesigapan dan profesionalisme jajaran Sat Reskrim Polres Sangihe dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga keamanan di wilayah hukum Kepulauan Sangihe.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *