MANADO,SULUTPOST-Meskipun berkali-kali disoroti oleh berbagai LSM, soal maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maupun adanya perusahan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah habis masa berlaku. tapi anehnya kuat dugaan masih melakukan aktivitas penambangan, menjadi tranding topik di media sosial.
Konteks ini dinilai LSM perlu dilakukan penyegaran struktur, dengan dilakukan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas ESDM dan jajarannya, yang terkesan belum mampu memberikan kerja-kerja terbaiknya, di era kepemimpinan Gubernur Sulut yang baru bapak Yulius Stevanus Komaling (YSK).
Seperti yang dikatakan Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyebut bahwa, minta Gubernur Sulawesi Utara, untuk mencopot Kepala Dinas ESDM Drs Franciscus Maindoka. sebab, selama ini belum mampu mengatasi mengguritanya Ilegal Mining di berbagai wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara.
Ia pun mencontohkan di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), dimana Dinas ESDM tidak mampu mengatasi soal aktivitas tambang emas ilegal dan perusahan yang izinnya telah habis, namun masih melakukan kegiatan penambangan emas.
“Selaku lembaga kontrol, kami berharap Gubernur Sulut harus berani melakukan penyegaran struktur, dengan mengganti oknum pejabat yang terindikasi tidak becus bekerja,”pintah Fikri Alkatir, Kamis 11 Desember 2025.
Bahkan ucap Fikri, Dugaan kuat maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sulawesi Utara tersebut, disinyalir ada keterlibatan para aktor intelektual. inilah yang kemudian harus di deteksi, dibersihkan dan dihentikan, agar tidak berlarut-larut serta dapat berpotensi terjadinya bencana di kemudian hari.
“Mustahil bagi saya, begitu terbukanya para oknum pemodal (Cukong) merusak hutan, dan dijadikan tambang emas ilegal berskala besar, dengan menggunakan puluhan alat berat excavator pada setiap titik lokasi maupun dibuatnya bak penyiraman dan pemurnian emas, lantas tidak diketahui oleh para pemangku yang memiliki wewenang penuh untuk menindak dan menghentikan itu?,”kata Fikri.
Iapun berharap, dengan kepemimpinan Gubernur Sulut yang baru, yakni bapak Jenderal Yulius Stevanus Komaling (YSK), penindakan Tambang emas ilegal berskala besar di Sulawesi Utara, dapat dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu. sekaligus perusahan yang bergerak di sektor tambang harus di tinjau kembali izinnya.
“Ya harapan kami Pak Gubernur Sulut harus berani melakukan evaluasi dan langkah penindakan yang terukur, seperti yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. sehingga, dengan dilakukan penertiban dan penghentian Ilegal Mining dan peninjauan kembali perusahan yang tidak sesuai, ini bisa memberikan efek jera dan skaligus telah menyelematkan hutan dari kerusakan yang lebih parah maupun kebocoran-kebocoran lainnya,”harap Ketua LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri.
Senada juga dikatakan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, bahwa penindakan Tambang Emas Ilegal maupun perusahan yang izin nya telah habis, Tapi kabarnya masih melakukan kegiatan, sebenarnya sangat sederhana, kalau kemudian pemerintah dan APH serius mau melakukan itu.
“Sekeras apapun kami menyorotinya, kalau yang memiliki kewenangan untuk menindak dan menghentikan diam. maka tentunya, tinggal menunggu kapan bencana itu tiba akibat hutan telah rusak. seperti yang terjadi di Sumatera dan Aceh. apakah itu yang diharapkan?”tutur Indra Mamonto.
Olehnya ia mendesak kiranya Pemerintah dan APH harus memiliki keberanian untuk melakukan penindakan yang nyata dan tegas di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
“Memang sudah ada penindakan yang dilakukan di beberapa lokasi PETI, namun hal itu tidak memberikan efek jera. melainkan terkesan hanya menjawab bahwa sudah dilakukan penindakan saja. sisi lain lokasi PETI lainnya terus beroperasi dengan menggunakan puluhan alat berat. inilah yang kemudian, perlu keseriusan dan keberanian yang sesungguhnya dalam penindakan hukum yang tegas.”pungkas Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.
Terpisah Kepala Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Franciscus Maindoka, menanggapi sorotan dari LSM, ia menyampaikan, bahwa tidak semua menjadi kewenangan dari Dinas ESDM, hal ini sesuai yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba.
Menurutnya bahwa, soal perizinan sudah menjadi kewenangan Kementrian Pusat, dan soal penindakan harus melibatkan APH, sehingga tidak semua menjadi kewenangan ESDM Provinsi. maka mana yang menjadi wewenang ESDM Provinsi, itu yang kami lakukan dan laksanakan sesuai tanggungjawab.
Franciscus Maindoka juga menjelaskan, terkait adanya perusahan yang Izin Usaha Pertambangannya telah habis masa berlaku, tentunya dilarang melakukan kegiatan apapun dilokasi, karena sudah kembali ke negara. apa lagi RKAB nya telah di tolak. sebelum proses perpanjangan izinnya dikantongi.
“Pastinya jika izin telah habis, perusahan tersebut dilarang melakukan aktivitas kegiatan penambangan. jika itu dilakukan, maka akan kami tindak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut.
Seraya menghimbau agar kiranya masyarakat juga jangan melakukan kegiatan di lokasi perusahan yang telah habis izinnya. karena hal itu melanggar aturan. imbaunya.(**)

