BOLSEL,SULUTPOST-Keberadaan Pelabuhan yang diduga dijadikan dermaga bongkar muat barang, tepatnya di Desa Matandoi, Kecamatan Pinolosian Timur (Bolsel-red), menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Pasalnya, palabuhan tersebut tidak memperbolehkan warga sekitar untuk berkunjung, ataupun masuk melihat berbagai aktivitas yang berlangsung dalam lokasi.
Kabarnya juga, kuat dugaan bahwa pelabuhan alias pelabuhan tikus itu, dibangun oleh salah satu perusahan tambang emas, yang dijadikan sebagai akses bongkar muat barang, yang terindikasi belum memiliki izin Jetty. Beber Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto, Jumat (19/12/25).
Indra Mamonto menjelaskan bahwa setiap pelabuhan harus mengantongi izin Jetty. baik itu digunakan sendiri ataupun dijadikan bongkar muat barang dengan mengikuti aturan main yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
“Izin Jetty adalah zin resmi untuk membangun atau mengoperasikan struktur dermaga khusus (jetty) yang menjorok ke laut untuk keperluan bongkar muat kapal, dalam melayani kepentingan sendiri (TUKS – Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), yang diatur oleh pemerintah (Kementerian Perhubungan), untuk memastikan infrastruktur ini aman, sesuai regulasi, dan tidak mengganggu alur pelayaran umum,”sambungnya
Izin ini mencakup izin prinsip, pembangunan, pengembangan, hingga perpanjangan operasinya, yang diterbitkan setelah memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Olehnya, minta Aparat Penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas keberadaan Pelabuhan tikus yang disinyalir bongkar muat barang tersebut. perlu dipastikan apakah prayarat yang menjadi ketentuan wajib telah terpenuhi atau tidak. tandas Ketua Ormas LAKI Indra Mamonto.
Sampai berita ini naik tayang, Kepala Syabandar Pelabuhan Kotabunan yang bertanggungjawab atas wilayah tersebut belum berhasil dimintai konfirmasi.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)

