MITRA,SULUTPOST-Ketua Umum Lembaga Swadya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI), menagih pernyataan Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Awi Sutiyono, soal penindakan tegas aktivitas Ilegal Mining dan Ilegal Loging.
Demikian itu disampaikan oleh Ketua Umum LSM GTI Fikri Alkatiri, pada awak media Selasa 9 Desember 2025.
“Selaku lembaga kontrol, kami menagih pernyataan Wakapolda Sulut yang sempat viral, bahwa akan menindak tegas terkait pembalakan Hutan (Ilegal Loging) dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (Ilegal Mining),”ucap Fikri.
Dikatakan Fikri Alkatiri, bahwa pernyataan Wakapolda Sulut tersebut, diharapkan jangan hanya pencitraan semata, karena sampai saat ini aktivitas pertambangan emas PT. HWR di Kecamatan Ratatotok (Mitra), masih beroperasi. padahal ucapnya, kuat dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahan tersebut telah habis masa berlaku.
“Berdasarkan data yang kami dapat, bilamana IUP PT HWR (PT Hakian Wellem Rumansi-red) sudah kadarluarsa, tapi anehnya masih terus melakukan kegiatan penambangan emas, ini tidak boleh dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah, sehingga harus dilakukan penindakan terukur dilapangan,” ujarnya.
Fikri Alkatiri, mengecam keras apabila benar terdapat perusahaan yang tetap beroperasi padahal dokumen legal yang menjadi dasar hukum operasinya sudah tidak berlaku lagi.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi dalam sistem hukum sesuai undang-undang minerba, dan Dinas terkait seperti Kepala Dinas ESDM provinsi Sulut wajib bertanggungjawab penuh terkait hal ini.
“Kalau benar ada perusahaan tambang emas yang beroperasi dengan izin kedaluarsa, itu namanya bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi pembangkangan terang-terangan terhadap aturan negara, tidak boleh ada perusahaan yang bermain-main dengan hukum. maka, kami mendesak Kapolda Sulut dan Gubernur Sulut segera menutup total aktivitas tersebut, tanpa kompromi, tanpa negosiasi, tanpa alasan apa pun,” pintah Fikri Alkatiri.
Fikri menambahkan bahwa aktivitas pertambangan dengan izin kedaluarsa sama dengan operasi ilegal. sebab katanya, perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum yang melindungi aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Selain merugikan pendapatan daerah, praktik ini juga membuka peluang kerusakan lingkungan yang lebih besar karena tidak lagi diawasi melalui dokumen RKAB yang valid.
“IUP kedaluarsa itu berarti tidak sah. RKAB yang kedaluarsa itu berarti tidak ada perencanaan resmi yang disetujui pemerintah. Kalau masih beroperasi, itu sama saja menantang hukum di depan mata publik. Di mana wibawa negara kalau situasi seperti ini dibiarkan?”sambungnya
Bahwa Kapolda Sulawesi Utara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan langkah penindakan cepat, mulai dari penyegelan area tambang, pengamanan alat berat, dan bahan tambang, hingga pemanggilan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Fikri menekankan bahwa aparat tidak boleh ragu menghadapi pihak-pihak yang mencoba bermain-main di zona abu-abu hukum.
Bahkan Gubernur Sulawesi Utara sebagai pemegang otoritas pertambangan, diminta untuk menunjukkan sikap tegas dan tidak terkesan membiarkan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan tersebut.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka, Ini soal legalitas, soal ketertiban negara. Jika izin kedaluarsa tetapi masih diberikan ruang operasi, publik bisa menilai bahwa pemerintah gagal menertibkan sektor pertambangan. olehnya, Gubernur harus turun tangan, instruksikan penghentian total, dan buka mata terhadap dugaan pelanggaran ini,” terang Fikri.
ia pun mengingatkan bahwa, setiap pembiaran terhadap pelanggaran pertambangan akan membuka peluang munculnya mafia perizinan, permainan gelap, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami tidak ingin hanya dengar janji atau teori. Yang kami mau adalah tindakan konkrit, Jika izinnya kedaluarsa, tutup sekarang juga, Jangan tunggu sampai kerusakan makin besar atau konflik semakin melebar. mati belajar dari musibah yang terjadi di Sumatera dan Aceh,” pungkas Ketua Umum GTI Fikri Alkatiri.
Sampai berita ini naik tayang, Polda Sulut belum berhasil dimintai konfirmasi soal langkah penindakan yang terukur.
Begitupun Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Fransiscus Maindoka, belum pula menjawab upaya konfirmasi awak media soal dugaan IUP PT HWR yang Kadarluarsa, tapi masih terus melakukan aktivitas kegiatan penambangan emas di Ratatotok (Mitra).(**)

