BOLMONG,SULUTPOST-Lagi-lagi dugaan kasus pencemaran nama baik, melalui unggahan postingan di akun facebook, yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2025, bergulir di Polres Kotamobagu.
Laporan pengaduan pencemaran nama baik tersebut, dilayangkan oleh HM alias Herlina (pelapor) warga Desa Passi, dengan terduga inisial SG alias Santi (terlapor) warga yang sama, pada Rabu 13 Agustus 2025 kemarin.
Dalam isi laporan disebutkan, bahwa telah terjadi peristiwa hukum berupa pencemaran nama baik, kepada adik kandung pelapor inisial MM alias Minar (korban), soal hutang piutang, yang kemudian oknum inisial SG alias Santi yang diduga kuat memposting foto dan nama lengkap korban disertai kalimat yang dikemas dalam status akun facebook terlapor.
Dalam keterangan persnya, HM alias Herlina menyampaikan, dirinya selaku keluarga sangat keberatan, atas tindakan yang dilakukan oleh SG alias Santi, apa lagi, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu diposting melalui media sosial, sekaligus disebarkan kepada rekan teman lainnya di akun facebook bersangkutan.
Atas penyebaran hinaan dan pencemaran nama baik tersebut. mengakibatkan anak-anak dan keluarga merasa begitu malu. olehnya, ia selaku Kakak Kandung dari korban inisial MM, merasa telah dicemarkan nama baik keluarganya dan melaporkan masalah ini kepada Kepolisian Polres Kotamobagu, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan hukum yang berlaku.
Tanpak pula HM alias Herlina (pelapor), melampirkan beberapa bukti dokumen postingan milik salah satu akun facebook inisial SG alias Santi tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K, MH, ketika dikonfirmasi oleh awak media soal laporan tersebut, Iapun membenarkan bahwa ada laporan dari salah satu warga Desa Passi inisial HM alias Herlina, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun facebook.
Kasat Rekrim menegaskan, bilamana laporan warga segera akan ditindaklanjuti. tentunya kata Ahmad Waafi, penyidik akan melakukan gelar terlebih duhulu, untuk meneliti dan menentukan apakah postingan akun facebook inisial SG alias Santi tersebut, terdapat unsure pidana pencemaaran nama baik.
“Laporannya sudah diterima, dan setelah itu polisi akan melakukan gelar awal untuk menentukan apakah laporan warga ini bisa naik dan di proses atau tidak. jika kemudian, terdapat unsure pidana, selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan kepada terlapor inisial SG alias Santi, untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait isi dari postingan status yang diunggah melalui akun facebook yang dimaksud, dsn pihak pelapor akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),”tandas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi S.T.r.K, MH.(**)