SULUTPOST- Kondisi kerusakan hutan konservasi yang dikenal Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, tepatnya yang berada di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA), kini berubah menjadi area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), berskala besar.
Kuat dugaan aktivitas Pertambangan liar itu sudah berlangsung cukup lama, kabarnya dikelolah oleh para oknum cukong (pemodal) luar daerah.
Bahkan, dampak dari aktivitas penambangan emas ilegal disana, yang menggunakan alat berat excavator, menyebabkan kerusakan kawasan hutan konservasi Kebun Raya Megawati Soekarno Putri tersebut sudah tak terbendung lagi.
“Hutan konservasi yang dulunya hijau, hari ini tanpak gundul dihiasi matrial batu yang dikeruk menggunakan alat berat excavator,” beber warga yang minta namanya tidak disebut.
Warga juga mengungkapkan, ketika datangnya hujan, air sungai sudah menjadi coklat dan berlumpur.
Hal ini kata Warga, diduga kuat akibat meluasnya aktivitas kegiatan Penambangan emas ilegal dilokasi yang dimaksud.
“Pak baik datangnya hujan ataupun tidak ada hujan, air sungai sudah kotor dan tidak bisa digunakan untuk mandi atau mencuci pakaian,”akuh warga pada awak media, Sabtu 25 Oktober 2025.

Menanggapi kondisi mengguritanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA), Provinsi Sulawesi Utara, Ormas LAKI Sulut Indra Mamonto, mengatakan, minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal disana.
Menurutnya, Pemerintah maupun APH memiliki tanggungjawab bersama utuk menjaga wilayah hutan konservasi kebun raya tersebut agar tidak dirusak dan dirampok Sumber Daya Alamnya.
“Jika benar kondisi kerusakan kawasan hutan konservasi sudah separah itu, maka Ini tidak boleh ada pembiaran, harus ada tindakan terukur dilokasi, dan tangkap oknum-oknum pelaku PETI yang melakukan aktivitas penambangan liar di kawasan hutan Kebun Raya itu,”pintah Mamonto.
Tambahnya, dampak dari akibat pertambangan emas ilegal itu, bisa berpotensi tingginya kadar sedimen dan limbah tambang yang carut marut, dan ini bisa berpotensi punah dan lenyapnya habitat satwa endemik disana.
“Kami minta Pemprov Sulut, dan Polda Sulut, harus ada tindakan tegas dan hentikan Ilegal Mining disana, sebelum penambangan emas ilegal tersebut meluas lebih besar lagi, serta menambah catatan kerusakan yang lebih parah,”ucap Indra Mamonto.
Seraya meminta juga kepada Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), dan Satgas Penindakan Kawasan Hutan (PKH), untuk turun di wilayah Sulawesi Utara, bersihkan kabocoran-kebocoran kerugian negara akibat munculnya Pertambangan Emas Ilegal berskala besar yang tidak memberikan mamfaat pemasukan apa-apa untuk negara, malahan berpotensi terjadinya longsor dan banjir di kemudian hari.tandasnya. (**)

