BOLMONG,SULUTPOST-Mendorong Optimalisasi dari pekerjaan, dan meminimalisir terjadinya Mark Up anggaran, pada setiap kegiatan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. maka, diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demikian itu disampaikan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red) Indra Mamonto, pada awak media, Jumat (10/10/25).
“Selaku lembaga kontrol Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), mendesak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat melakukan pengawasan yang ketat soal kegiatan proyek Hotmix ruas jalan Desa Passi-Wangga Induk. Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow,”pintah Indra Mamonto.

Pasalnya kata Indra Mamonto, hasil pantauan kami di lapangan, ditemukan hanya beberapa spot (titik) jalan saja, yang kemudian dilakukan pengerukan LPB dan LPA (Matrial lama). sisi lain berdasarkan data yang kami dapat, bawah kondisi jalan tersebut sudah rusak parah, dan hampir 50 tahun baru dibangun kembali oleh pemerintah, melanjutkan proses pembangunan era kepemimpinan sebelumnya.
“Ini menjadi pertanyaan besar, apakah dalam dokumen Kontrak dan RAB, pada pelaksanaan lapangan, disebutkan hanya dikeruk beberapa spot titik jalan saja? padahal kondisi kerusakan jalan itu maupun kondisi matrial lamanya, baik LPB dan LPA nya, sudah tidak layak dipertahankan, selain harus di keruk dan diganti kembali dengan matrial yang baru,”ujarnya.
Ia juga mengingatkan, agar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolaang Mongondow harus melakukan pengawasan ketat atas kondisi realisasi dari pekerjaan yang dimaksud. Apa lgi, nomenklatur anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah, jumlahnya Miliaran Rupiah.
“Pengawasan perlu di perketat, terutama soal Contract Change Order (CCO), harus jelas dan transparan, sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat di pertanggungjawabkan dan tidak merugikan uang rakyat,”ucapnya
Sebab secara teknis dinas PU yang lebih memahami dan tau yang namanya CCO, atau biasa kita kenal dengan Contract Change Order (Tambah kurangnya pekerjaan).

Namun, CCO bisa dilakukan dengan melihat aspek aturannya. asalkan tidak mengurangi volume atau nilai kontrak yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). dan jauh dari “Mark Up” serta dapat memberikan hasil realisasi fisik yang maksimal.
“Kami masih meyakini bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak berani memgambil kebijakan yang bisa berpotensi hukum di kemudian hari. apa lagi, zaman saat ini semua serba dipantau dan di ikuti oleh masyarakat,”tandas Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow Indra Mamonto.
Perlu diketahui bahwa istilah CCO dalam teknis hitungan adalah perubahan kontrak tertulis atau dokumen resmi yang dibuat untuk mengubah kontrak awal. Semisal CCO bisa berupa penambahan atau pengurangan volume pekerjaan dari rencana semula ke rencana tambahan, seperti proses perubahan pekerjaan dapat mencakup penyesuaian pada spesifikasi teknis, misalnya material, metode, atau desain. Penyesuaian biaya dan waktu, namun tidak mengurangi volume pekerjaan.
Perubahan ini akan mempengaruhi perhitungan biaya dan jadwal pelaksanaan proyek. maka, proses CCO dalam perhitungan teknis proyek, memiliki syarat tertentu yang wajib dipenuhi. diantaranya,;

– Kontraktor atau pemilik proyek mengajukan permintaan perubahan karena kondisi lapangan yang berbeda dari yang direncanakan, kesalahan perencanaan, atau permintaan tambahan dari pemilik.
– Dilakukan perhitungan ulang biaya. dan lain-lain yang sifatnya urgen serta tidak merugikan kedua pihak. baik pemerintah maupun pihak ketiga. hal ini untuk meminimalisir potensi terjadinya Mark Up Anggaran dalam setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Pub begitu, hasil amatan awak media, proses pekerjaan Hotmix ruas jalan Desa Passi -Wangga yang berbandrol Rp 3 Miliar ini lagi berjalan. tanpak ada alat berat dilokasi pekerjaan yang lagi melakukan pengarukan di beberapa spot titik jalan.
Sementara untuk spot-spot lainnya tanpak belum dibongkar dan masih tetap dipertahankan, serta langsung ditutupi matrial Lapisan Pondasi atas (LPA) yang baru. yang dimungkinkan daya perekat antara abu batu dan batu picanya bakal tidak saling mengikat serta potensi menimbulkan goyangan dan keretakan pada badan jalan bila ini tidak di awasi ketat.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)

