Hati-Hati Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
MANADO,SULUTPOST-Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 278 KUHP, yang secara tegas mengatur tindak pidana penyesatan proses peradilan, termasuk praktik rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum. Ketentuan ini menjadi sinyal keras dari negara […]
Continue Reading