MINAHASA SULUT POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Senin, 22 September 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa, Robby Longkutoy, bersama Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi, mengesahkan perubahan APBD tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam.
Proses ini menandakan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mengakselerasi pembangunan daerah.
Sebelum disahkan, masing-masing fraksi di DPRD Minahasa menyampaikan pandangan akhir mereka. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas yang ketat untuk mencegah korupsi.
Fraksi ini juga merekomendasikan agar APBD memprioritaskan program yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghapus program yang dinilai tidak penting.
Sementara itu, Fraksi Golkar menyoroti perlunya pemerintah daerah untuk proaktif melobi pemerintah provinsi dan pusat demi percepatan pembangunan. Fraksi Golkar juga meminta Bupati mengevaluasi kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pendapatan daerah, yang dinilai sebagai indikator krusial.
Tak kalah penting, Fraksi PDI-P mengingatkan agar penggunaan anggaran perubahan dilakukan secara efektif dan akuntabel. Fraksi ini mendorong koordinasi intensif antar pihak agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat.
Ketiga fraksi tersebut akhirnya sepakat untuk menyetujui Ranperda tersebut dengan beberapa catatan penting.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Menurutnya, perubahan APBD ini adalah instrumen penting untuk memastikan jalannya pembangunan dan pelayanan publik.
”Perubahan ini berpedoman pada peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah, dinamika pembangunan, dan kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, APBD 2025 yang telah direvisi akan memprioritaskan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, di antaranya, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan dan pendidikan, penguatan infrastruktur untuk konektivitas dan aktivitas ekonomi, dukungan terhadap program pemberdayaan masyarakat desa.
Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dokumen perubahan APBD ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk diverifikasi. Rapat paripurna diakhiri dengan pembacaan doa dan penutupan resmi oleh pimpinan DPRD.