MINSEL SULUT POST – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, dengan agenda pembicaraan tingkat kedua terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Pada Hari Senin, 29 September 2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ezekiel Paruntu Stuart, SH., dan Paulman Stevanus Runtuwene, ST., serta dihadiri oleh para DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati Minahasa Selatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilatar-belakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang merupakan upaya bersama untuk melaksanakan penyesuaian dan sinkronisasi terhadap kebutuhan dan perkembangan situasi daerah.
Bupati Minahasa Selatan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresisasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, teristimewa kepada badan anggaran yang telah memberi diri dengan tulus dalam membahas dan mengkaji rancangan peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025, serta mengajak seluruh komponen pemerintahan untuk bersama-sama mendaya-gunakan Peraturan Daerah ini bagi akselerasi dan optimalitas pembangunan daerah.
Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan: Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil 1302-14 Amurang, Lettu Inf. Jantje Marthen Wulur; para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.
(*WK).