Berkedok Investasi Pupuk Dan jasa Vendor, Tim Resmob Kotamobagu Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu tangkap Tersangka kasus penipuan berkedok Investasi Pupuk Paten yang rugikan korban Rp. 284.000.000.

Tersangka DA alias Dia (40) diamankan TIm Resmob Polres Kotamobagu di Desa Limba Kota Gorontalo pada Minggu (29/6/2025).

Kronogis kasus penipuan menurut laporan korban AA (44) yang merupakan warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan ini, Pada bulan Februari 2024 tersangka membujuk korban untuk ikut dalam investasi pengadaan pupuk paten dan logistik jasa Vendor.

Namun hingga lewat setahun lebih Tersangka tidak juga mengembalikan dana korban sebesar Rp. 284.000.000 sehingga korban merasa dirugikan.

Kasus penipuan dan atau penggelapan ini tercantum dalam laporan polisi LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Oktober 2024.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan Tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Tersangka ditangkap di Kota Gorontalo dan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut” ucapnya.

Kasi Humas juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya atas berbagai modus berkedok investasi yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Minta kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai tawaran atau bujukan oleh oknum tertentu, apalagi,  yang nilanya sampai ratusan juta rupia”imbau Humas Polres Kotamobagu.(Donny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *