BOLTIM,SULUTPOST-Setelah dipasang garis polisi (Polisline) dilokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar, tepatnya yang berada di perkebunan Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim-red), menjawab sudah bahwa ada kegiatan yang melanggar hukum yang terjadi disana.
Tentunya hal ini diharapkan bukan sekedar policeline biasa, melainkan langkah hukum yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan ketentuan undang-undang. karena, ketika telah dipasang Policeline, lantas nyatanya masih ada aktivitas kegiatan ilegal yang berlangsung diam-diam dilokasi tersebut, maka penegakan hukum itu bisa dinilai tidak serius dan main-main.

Demikian hal itu dikatakan Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riadhy. pada awal media Selasa 23 Septermber 2025.
Menurutnya, Kepolisian tidak boleh membiarkan berbagai aktivitas kegiatan pertambangan emas ilegal berlangsung di perkebunan Molobog (Boltim-red).
“Sesuai data yang kami dapat, bahwa lokasi tambang emas ilegal di perkebunan Molobog itu telah di pasang policeline. mengertinya, bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun dilokasi itu, dan proses hukum terus berjalan. tapi kenyataannya tidak begitu. terindikasi kuat kegiatan penambangan emas ilegal disana terus berjalan di malam hari, walaupun sudah ada garis polisi yang dipasang. ada apa?”tanya Andy Riadhy.
olehnya, Andy berharap, kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, dan tangkap oknum cukong inisial F alias Ferry, yang diduga kuat sebagai aktor utama dan otak dibalik kegiatan penambangan emas ilegal di perkebunan Molobog tersebut.
“Percuma di policeline, jika di malam hari mereka (Cukong) terus melakukan kegiatan penambangan emas ilegal secara diam-diam. apakah ini bukan bentuk pelecehan yang cukong pertontonkan kepada masyarakat, serta ada kesan bahwa Policeline yang dipasang oleh aparat penegak hukum itu tidak mampu menghentikan aktivitas ilegal yang cukong lakukan, lantas siapa tangan kuat dibelakang mereka,”ucap Andy.

Iapun mendesak Kapolda Sulawesi Utara (Polda Sulut) Irjen Pol Roycke Langie SH, MH, untuk dapat melakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur, serta tangkap oknum cukong insial F alias Ferry Cs yang melakukan perusakan lingkungan di perkebunan masyarakat.
“Ini tantangan bagi Kapolda Sulut dan Kapolres Boltim, Lokasi PETI Molobog, yang sudah dipasang garis polisi (Police Line), lantas diduga kuat di malam hari oknum cukong masih melakukan kegiatan penambangan emas ilegal”tandas Direktur Intelijen LAKRI Andy Riadhy.
Perlu diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pada Pasal 158 UU Minerba meyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”(**)