Aktivis Peduli Lingkungan Kecam, Maraknya Pertambangan Emas Ilegal Di Ratatotok

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MITRA,SULUTPOST- Aktivis peduli lingkungan mengecam keras soal dugaan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di Kecamatan Ratatotok, yang hingga kini belum ditindak tegas.

Dugaan kuat bahwa salah satu lokasi PETI milik DT alias Dede, oknum pengusaha asal Jakarta terus melakukan perombakan lingkungan perbukitan dengan menggunakan alat berat excavator.

Demikian hal ini disampaikan oleh Aktivis peduli lingkungan Irawan Damopolii, SH, pada awak media Minggu 6 Juli 2025.

Irawan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan penindakan yang terukur berbagai aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Pasalnya disinyalir ada aroma dugaan keterlibatan oknum aparat, sehingga Pengusaha Dede ini dengan bebas melakukan aktivitas pengrusakan ekosistem lingkungan yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang.

“Kegiatan ilegal yang dilakukan Dede ini tidak memberikan manfaat bagi daerah maupun warga di area PETI. Bahkan lokasi yang digarapnya itu masih berstatus sengketa. dan Mereka seenaknya saja melakukan pengrusakan ekosistem lingkungan yang dijaga dan dilindungi oleh Undang-Undang. Kami juga telah mengantongi data jika Oknum Pengusaha ini melibatkan sejumlah Oknum Aparat untuk memuluskan kegiatan ilegalnya itu,” beber Irawan Damopolii

Dikatakan Irawan, bahwa di lokasi milik oknum pengusaha jakarta tersebut alias Dede ini, telah membuat Bak Rendaman pemurnian emas berskala besar untuk material batu mengandung emas dengan kode Orange.

“Nah kode Orange ini yang kami duga ada keterlibatan para oknum yang sengaja melindungi pengusaha perusak lingkungan ini. Hal ini akan kami bawa ke Mabes Polri untuk segera melakukan Pemeriksaan terhadap seluruh yang terkait dalam aktivitas ilegal,” sambung rawan Damopolii.

Bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oknum pengusaha tersebut, jelas mengangkangi beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk: Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pertambangan ilegal melanggar ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku dalam UU Minerba dan UU No 18.

PETI juga melanggar Peraturan Pemerintah seperti PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Disamping itu, Aktivitas Oknum Pengusaha juga melanggar ketentuan hukum terkait lahan yang masih bersengketa, namun telah dikuasai untuk kegiatan ilegal.

Sampai berita ini naik tayang, awak media belum berhasil mengkonfirmasi oknum pengusaha yang dimaksud. disebabkan kondisi jarak lokasi yang terbilang jauh. namun, redaksi akan memberikan ruang klarifikasi untuk hak keseimbangan pemberitaan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *