MANADO,SULUTPOST-Persidangan ke dua perkara gugatan administrasi antara Hj. Farida Mooduto (pengugat), dengan Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsy (tergugat), bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, pada Selasa (9/6/26).
Dalam sidang gugatan perkara ini, Bupati Bolaang Mongondow (tergugat) tanpak diwakili oleh kuasa hukumnya bapak Adrian Oday SH, sementara dari pihak farida mooduto (penggugat) diwakili juga oleh kuasa Wensi Richter SH.
Kuasa hukum Wensi Richter, SH, kepada awak media menyampaikan, bahwa Tergugat Bupati Bolmong lewat kuasa hukumnya, telah memperlihatkan kepada Majelis hakim soal sudah adanya SK Pencabutan terhadap objek sengketa. yaitu, SK No. 800/B.03/BKPP/317/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, tentang Pencabutan Keputusan dari tergugat terdahulu yang menjadi objek sengketa perkara. yakni, SK no. 800/B.03/BKPP/459/X/2025, tentang pembebabsan tugas dari jabatannya PNS atas nama Farida Mooduto, pada tanggal 14 Oktober 2025. dan kemudian SK pencabutan tersebut juga diperlihatkan majelis hakim kepada pihak penggugat.
Menurut Wensi, Setelah diperlihatkan SK pencabutan itu, kemudian majelis hakim memintakan pendapat kepada kuasa hukum penggugat, dan kami mrnyampaikan, bahwa Penggugat tetap meminta agar tergugat untuk membayarkan hak-hak kepegawaian dari penggugat semasa Penggugat masih aktif sebagai PNS, berupa selisih pemabayaran gaji, dan tunjangan antara jabatan kadis Diknas Bolmong dengan jabatan staf pelaksana di Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dikatakan Wensi Richter, bilamana kliennya saudara Farida Mooduto, selama ini tidak pernah dipanggil secara tertulis, untuk hadir menerima hukuman disiplin. dan, kliennya tidak pernah dilantik atau dilakukan pengangkatan dalam jabatan, dengan jabatan sebagai pelaksana/ staf. sehingga ucapnya, kliennya masih sah secara hukum sebagai Kadis Dinas Pendidikan Bolmong pada masa Bulan November 2025 sampai dengan April tahun 2026. maka, apa yang menjadi hak dari klien kami (penggugat), berupa selisi pembayaran gaji, maupun tunjangan antara jabatan Kadis Diknas Bolmong dengan jabatan Staf/ Pelaksana Diknas Bolmong harus diselesaikan.
“Pada persidangan kedua tersebut, Majelis Hakim secara tegas telah menyampaikan kepada pihak tergugat, untuk berkomunikasi menyangkut penyelesaian hak-hak kepegawaian yang ditunntut oleh Penggugat, dan diberikan waktu untuk menyelesaikan dengan jangka waktu selama dua minggu. adapun setelah pemberian waktu selama 2 minggu ini, kemudian majelis hakim akan membuka sidang kembali untuk mendengar bagaimana perkembangan proses komunikasi penyelesaian diluar persidangan yang dimaksud,”jelas kuasa hukum Farida Mooduto Wensi Richter SH.
Terpisah, Kuasa hukum tergugat Bupati Bolaang Mongondow, Adrian Oday SH, ketika dikonfirmasi awak media seputar penyampaian majelis hakim tersebut, ia menjawab, bahwa benar hakim menyarankan untuk menyelesaikan secara internal antara penggugat dan tergugat, dan kami akan mengikuti saran tersebut.
Tambahnya, bilamana sebelumnya pihak tergugat sudah perna melakukan komunikasi dengan pihak penggugat, dan terkait saran majelis hakim pada persidangan kemarin, akan disampaikan ke pimpinan untuk minta petunjuk selanjutnya.
“Iya kami sudah lakukan komunikasi awal, dan akan menyampaikan ke pimpinan untuk minta petunjuk selanjutnya,”jawab kuasa hukum Bupati Bolmong.
Berdasarkan data yang dikantongi awak media, objek gugatan dari penggugat, berkaitan Keputusan Bupati Bolmong No.800/B.03/BKPP/459/X/2025. Tentang pembebasan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Farida Mooduto, tertanggal 14 Oktober tahun 2025 lalu.
Akibat dari keputusan dikeluarkan SK oleh Bupati Bolmong tersebut, mengakibatkan Hj Farida Mooduto, merasa dirugikan, dan melayangkan gugatan administrasi di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Sidang gugatan ini berlangsung pada pukul 10;00 wita, dipimpin langsung oleh Hakim ketua Erick Siswandi Sehombing SH, MH., dibantu hakim anggota indra Sanjaya SH, MH, dan Mochamad Azhar Sulaeman SH, serta didampingi panitra, Syarifah Baharuddin SH,MH.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)
