- BOLMONG,SULUTPOST-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement, Sutanto Adriaan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Sutanto Adriann tidak memenuhi panggilan persidangan sebanyak tiga kali, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) PUSKUD Sulawesi Utara
Status DPO itu tertuang dalam surat penetapan nomor PRINT-25/P.1.12/Ft.1/02/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Kotamobagu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, SH,MH, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.
“Sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, maka kami lakukan tindakan pencarian orang,” tegasnya.
Diketahui kasus ini bermula dari dugaan pengalihan lahan HGU milik negara oleh pengurus PUSKUD Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement.
Selanjutnya, lahan tersebut kembali dialihkan kepada perusahaan lain, yakni PT Conch North Sulawesi Cement.
Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
Dengan status DPO, aparat penegak hukum kini melakukan upaya pencarian terhadap Sutanto Adriaan untuk segera dihadirkan dalam proses persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(**)
