Astaga! Boss,,Tambang Emas Gusri Lewan, Tersangka Kasus Pidana, Bebas Keluyuran Diluar?

Bolmong Raya Headline Mancanegara Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST- lagi-lagi Penanganan hukum atas dugaan kasus penganiayaan yang menyeret salah satu oknum Bosss,,,Tambang Emas di Bolmong inisial GL alias Gusri (tersangka), jadi sorotan.

Pasalnya, usai berkas perkara dugaan kasus penganiayaan nya tersebut rampung dan resmi dinyatakan tahap II. sekaligus, telah diserahkan oleh penyidik Polres Kotamobagu ke pihak kejaksaan. tapi menariknya tersangka GL malah bebas berkeluyuran diluar.

Sontak saja hal ini menimbulkan pertanyaan, padahal berkas perkaranya sudah tahap II ke Kejaksaan, ada apa. apakah mungkinkah karena bersangkutan Boss…Tambang Emas lantas diberikan karpet merah?

Demikian itu disampaikan Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media Senin (20/4/26).

“Harus ada penjelasan dari jaksa penuntut umum (JPU) kenapa bersangkutan berada diluar,”tanya Indra Mamonto

Foto; Tanpak tersangka Gusri Lewan (GL) saat dilakukan tahap II dan sempat ditahan di Rutan Kotamobagu, tapi kemudian berjalannya waktu,  terinformasi bersangkutan sudah berada diluar lagi.

Menurutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu beserta tersangka GL, tapi kenapa bersangkutan masih berkeliaran diluar.

“Jangan sampai penegakan hukum itu tajam kebawah, lantas tumpul ke atas? apa lagi bersangkutan ini sudah beberapa kali terseret kasus pidana, maka mestinya ditahan, dan bukan bebas keluyuran diluar,”ucap Indra Mamonto.

Seraya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) awasi penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Bosss…tambang emas ini, sehingga penegakkan hukum berjalan dengan baik alias tidak masuk angin.pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu, Aris Yulianta ketika dihubungi, membenarkan bahwa tersangka GL berada diluar saat ini.

Dikatakannya Bahwa Rutan Kotamobagu hanya mengikuti surat penahanan yang diterima, ya kalau surat penahanannya kenapa diluar, ya silakan ditanyakan ke Kejaksaan ataupun pengadilan

“Ditanyakan saja dulu kepada pihak yang menahan ya bang,”jawabnya singkat.

Sayangnya sampai berita ini naik tayang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin, SH, belum menjawab upaya konfirmasi wartawan.

Perlu diketahui bahwa penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini telah tuntas dan tahap II ke kejaksaan negeri kotamobagu.

Dimana dari hasil penyidikan dan keterangan korban berinisial SB alias Sis (pelapor), bahwa rangkaian peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan terlapor terkait urusan pekerjaan.

Perselisihan tersebut disebut memuncak beberapa hari kemudian saat keduanya bertemu di salah satu lokasi di wilayah Kotamobagu.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban SB mengalami luka fisik serta traumatik.

Akibat dari peristiwa itu, korban kemudian menjalani visum di fasilitas kesehatan untuk memastikan luka yang dialaminha, selanjutnya melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan korban ditindaklanjuti hingga perkara naik ke tahap penyelidikan. pada Senin, 24 November 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor, status GL alias Gusri resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik polres kotamobagu.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih berat apabila terbukti mengakibatkan luka serius.

Tahap II perkara ini menandakan bahwa seluruh proses penyidikan di kepolisian telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Publik menunggu kepastian hukum terhadap tersangka inisial GL tersebut, sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tampa tebang pilih atau ada yang terkesan di istimewahkan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *