BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolaang Mongondow, memberikan apresiasi atas ketegasan dan komitmen Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SIK,MH, atas proses penindakan hukum yang terukur terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukumnya.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua LAKI Bolmong Indra Mamonto, pada awak media, Jumat 23 January 2026.
Dikatakan Indra Mamonto, pelimpahan berkas perkara tahap II, beserta tersangka dan barang bukti satu unit alat berat jenis Excavator, maupun bukti lainnya hasil sitaan, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), menjawab sudah Komitmen penindakan hukum yang serius dilakukan oleh Polres Bolaang Mongondow.
Bahkan kata Indra Mamonto, dengan dilakukan penindakan hukum yang terukur tersebut, sungai yang berada di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak (Bolmong-red), kembali pulih dari kerusakan akibat dari penambangan emas ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pada akhirnya setelah dilakukan proses penertiban oleh Polres Bolmong, bantaran sungai di Desa Totabuan perlahan-lahan pulih dari kerusakan, dan kawasan yang awalnya rusak, kini kembali hijau, serta kondisi ekosistemnya jadi sehat dan produktif lagi seperti semula,”ucapnya.
Ia juga berharap dan mengajak kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan emas tanpa izin. sehingga, tidak terjadi kerusakan lingkungan di bantaran sungai Desa Totabuan tersebut.
“Kewajiban kita semua menjaga lingkungan agar tetap terjaga, dan jauh dari kerusakan. maka perlu kesadaran diri ditanamkan, dan jangan melakukan pengrusakan lingkungan yang dapat melahirkan bencana di kemudian hari,”harapnya.
Diketahui, berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media sebelumnya, Penertiban dan Penindakan hukum terkait penambangan emas ilegal di bantaran sungai di Desa Totabuan Kecamatan Lolak, Provinsi Sulawesi Utara ini, dilakukan oleh tim gabungan Polres Bolmong, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red).
Tim gabungan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP M.S Mentu S.I.P, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Alhasil dalam penindakan hukum tersebut, tim gabungan berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan dilokasi PETI. sekaligus, resmi menetapkan satu orang tersangka terduga pelaku.
Penindakan hukum ini, tidak lain untuk meminimalisir dampak bencana di kemudian Hari yang berpotensi besar terjadi, maka tidak boleh dibiarkan. seperti, banjir maupun tanah longsor atau pencemaran air sungai, termasuk kerusakan ekosistem.(**)
