PT HWR Tegaskan Tidak Ada Penggelapan Korupsi, Dalam Pengelolaan Tambang Emas Di Ratatotok

Bolmong Raya Headline Mitra Provinsi Sulut Terkini Terpopuler

MANADO, SULUTPOST – Perusahan Tambang Emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) melalui Konsultan Adrianus Tunungki, meluruskan berbagai issue yang berkembang setelah dilakukannya proses penggeledahan dan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, termasuk soal dugaan korupsi penggelapan pajak dalam pengelolaan tambang emas di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA-Red).

Menurutnya, PT HWR selama ini tidak perna melakukan korupsi atau penggelapan pajak, semua kewajiban pajak yang dibebankan ke PT HWR, semua itu dibayarkan berdasarkan ketentuan aturan.

“PT HWR tidak ada korupsi maupun penggelapan pajak, karena semua kewajiban pajak dibayarkan, dan tidak ada yang tidak dibayarkan oleh PT HWR. Memang apa yang di korupsi,”ucap Adrianus Tunungki dihadapan awak media, Senin 22 Desember 2025.

Dikatakan Adrianus Tunungki, bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikelolah atau dikuasai oleh PT HWR, dari total 100 Hektare yang ada, tapi di dalamnya pihak PT HWR hanya menguasai 30 Haktare lebih. Sisanya kata Tunungki dikuasai dan dikelolah oleh penambang liar.

“Dari total 100 hektare wilayah IUP, 35 hektare dikelola PT HWR, sedangkan sisa 65 hektare dikuasai oleh Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk yang diduga dikelola pihak Elizabeth Laluyan alias Ci’ Gin,”beber Tunungki.

Bahkan Kata Tunungki, terkait IPPKH yang diklaim kedaluwarsa, ia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 100 hektare tersebut, sedang berproses perpanjangannya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi kalau ditanya kenapa izinnya belum keluar, ya silakan ditanyakan ke Kementrian ESDM.

Selanjutnya mengenai ditolaknya pengajuan RKAB oleh Kementerian, harus dilihat dibawah redaksi isi dalam surat itu disebutkan, bilamana pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan kembali, karena RKAB adalah rencana kerja. itu bukan perizinan.

PT HWR juga menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban IPPKH, termasuk pembayaran PNBP PKH, DR, PSDH, serta rehabilitasi DAS seluas 121 hektare di Buyat, Bolang Mongondow Timur (Boltim-red).

“PT HWR selaku Pemegang IUP Sejak tahun 2004. Tapi kita management baru ini, baru mengelolah hampir 5 tahun. dan PT HWR memiliki IUP Operasi Produksi yang sah, dimana IUP tersebut diterbitkan berdasarkan SK Gubernur Sulut No. 302 Tahun 2015, dengan masa berlaku hingga 29 November 2025. dan, berdasarkan ketentuan aturan yang ada, bahwa ketika Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berakhir, maka berakhir pula Izin Usaha Pertambangannya (IUP), dan disebutkan satu tahun sebelum IPPKH dan IUP berakhir, pihak perusahan harus mengajukan permohonan berupa perpanjangan izin, dan permohonan perpanjangan izin itu telah diajukan tepat waktu pada tahun 2024 sebelum izin IPPK dan IUP berakhir, serta sudah dievaluasi ke tiga,”jelasnya

Seraya menambahkan, bahwa PT HWR Sudah menang dalam perkara, dan HJB milik dari penggugat telah dibatalkan.

“Adanya putusan hukum oleh pengadilan Tondano, yang menyatakan bahwa PT HWR menang, dan HJB penggugat dibatalkan, maka PT HWR keluar sebagai pemenang penuh (volledig gewonnen), mengakhiri seluruh sengketa.” tandas PT HWR melalui Konsultan PT HWR Adrianus Tunungki, yang diketahui  mantan kadis ESDM Sulut.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Kamis (18/12/25), melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti dokumen di Kantor ESDM dan mempoliceline Lokasi PT HWR di Ratatotok.

Bahkan lokasi dan aktivitas kegiatan penambangan PT HWR, kabarnya dihentikan dan beberapa alat berat dilakukan policeline, sambil mengikuti prose hukum atas dugaan kasus yang lagi bergulir di Kejati Sulut.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *