Soal Kasus PT HWR, Ormas LAKI Minta Kejati Bertindak Tanpa Kompromi, Usut Semua Yang Terlibat

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST-Adanya tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan barang bukti (Babuk-red), yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Kamis (18/12/25) kemarin, di Kantor ESDM dan lokasi Tambang Emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), menjadi sinyal kuat bahwa hukum adalah panglima.

Dimana terindikasi ada pelanggaran dalam pengelolaan Tambang Emas milik PT HWR, tepatnya yang berada di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA).

Bahkan kabarnya, penyidik berhasil menyisir beberapa titik lokasi, serta menyita beberapa dokumen, dan alat berat yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan kasus pertambangan emas, yang saat ini dalam penanganan hukum.

Langkah tegas Kejati ini pun, menjadi alarm keras bagi semua praktik pertambangan emas tanpa izin di Sulut, atau izinnya telah berakhir, tapi masih melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.

Penggeledahan tersebut dinilai bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan pesan kuat, bahwa Kejati Sulut menjadi harapan masyarakat, untuk bisa membongkar konspirasi para oknum korporasi tambang, maupun oknum birokrasi yang diduga ikut terlibat pada pusaran praktik tambang emas ilegal.

Menanggapi hal ini, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Indra Mamonto, melontarkan pernyataan keras dan tegas, sekaligus mendukung penuh tindakan tegas penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di kantor ESDM dan lokasi pertambangan emas PT HWR.

Ia mendesak Kejati Sulut bertindak tanpa kompromi, dan tanpa tebang pilih. sehingga, siapapun yang diduga terkait maupun terlibat harus diusut tuntas.

“Kejati Sulut harus mampu membongkar oknum mafia tambang di Sulut sampai ke akar-akarnya, dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pintah Indra Mamonto.

Indra menegaskan, penegakan hukum akan dipertanyakan bila hanya menyasar perusahaan, sementara oknum pejabat yang diduga terlibat lantas dibiarkan bebas.

“Kalau hanya perusahaan yang diproses, sementara oknum pejabat pemberi izin dibiarkan, itu namanya ‘sandiwara hukum’. maka, siapa pun yang menandatangani, meloloskan, membiarkan, atau menutup mata harus diseret dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan dan berharap, dalam penanganan hukum ini, tidak ada pengkaburan fakta melalui klarifikasi sepihak, maupun dalil teknis. penyelidikan dan penyidikan harus terbuka dan transparan.

“Publik menunggu keberanian Kejati Sulut, Jangan ada negosiasi, LAKI akan mengawal ketat kasus ini, dan memastikan berakhir di meja hijau, bukan di ruang kompromi,” tandas Ormas LAKI Indra Mamonto. Sabtu, (20/12/25).

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Sulut, Drs. Fransciscus Maindoka, pada awak media mengatakan, bahwa proses penggeledahan di Kantor ESDM Sulut itu, bagian tindaklanjut dari proses permintaan keterangan sebelumnya.

Menurutnya, penyidik hadir untuk melengkapi data-data dokumen yang diminta/diperlukan, dan dibutuhkan atas kaitan penyidikan dugaan kasus pengelolaan pertambangan emas milik PT HWR, di Ratatotok.

“Iya benar ada proses pemeriksaan dan penggeledahan dokumen untuk kebutuhan penyidikan atas masalah PT HWR di Ratatotok,” jawabnya singkat pada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi, terkait hasil penggeledahan maupun penyitaan barang bukti di sejumlah titik lokasi.

Sementara itu,  PT HWR belum memberikan klarifikasi/tanggapan atas penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *